"Segala upaya untuk membenahi itu sudah dilakukan pemerintah," kata dia.
Upaya itu, di antaranya, pada November 2017, telah disahkan UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia menggantikan UU 39/2004.
Baca juga: Indonesia Layangkan Protes ke Arab Saudi Atas Eksekusi Mati Zaini Misrin
Dalam UU itu, paradigma perlindungan TKI berubah total.
"Artinya yang dikedepankan perlindungan dan proses penempatan. Tapi saya kira salah satu yang fundamental adalah komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola TKI," kata Iqbal.
Namun meski demikian, pemerintah juga mengakui ada kesulitan ketika menangani kasus yang terjadi di bawah tahun 2010. Alasannya karena pendampingan kasus-kasus itu tak dilakukan sejak awal.
"Kasus yang muncul sebelum periode 2010 sulit kami selesaikan. Karena kami tidak melakukan pendampingan dari awal. Namun kasus-kasus setelah 2010 dipastikan sudah dikawal didampingi sejak awal. Sehingga hampir sebagian besar yang kami bebaskan itu kasus-kasus setelah 2010," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.