JAKARTA, KOMPAS.com - Data Kementerian Luar Negeri RI menunjukkan, ada 583 kasus terkait warga negara Indonesia ( WNI) di seluruh dunia dengan vonis hukuman mati sepanjang 2011-2018.
Rinciannya, 188 kasus masih ditangani oleh Pemerintah Indonesia. Sementara, 392 kasus berhasil diselesaikan dengan vonis bebas.
Tiga kasus lainnya berakhir dengan eksekusi hukuman mati.
Hal itu diungkapkan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).
"Kenapa kami menghitung mulai tahun 2011, karena praktis sistem perlindungan WNI dan kasus ini baru muncul tahun 2011. Karena itu kami mulai melakukan penghitungan itu sejak 2011," kata Iqbal.
Baca juga: Kisah Perantauan Zaini Misrin yang Berakhir di Tangan Algojo Arab Saudi...
Dari 188 kasus yang masih ditangani itu, 148 kasus di Malaysia, 20 kasus di Arab Saudi, 11 kasus di Republik Rakyat Tiongkok, 4 kasus di Uni Emirat Arab, 2 di Singapura, 2 di Laos, dan 1 kasus di Bahrain.
"Sebagian besar adalah WNI (terjerat) kasus narkoba. Dari jumlah tersebut sebagian kecil adalah TKI. Tapi yang di Arab Saudi hampir semuanya adalah adalah TKI," kata Iqbal.
Sepanjang pemerintahan Presiden RI Joko Widodo, atau dari kurun waktu 2015-2018, ada 158 kasus WNI yang berhasil dituntaskan oleh pemerintah dengan vonis bebas.
Sementara itu, di Arab Saudi, sepanjang 2011-2018, ada 102 kasus yang ditangani Pemerintah Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 79 kasus divonis bebas, 20 kasus masih ditangani, dan 3 kasus berakhir dengan eksekusi hukuman mati.
Vonis hukuman mati tersebut, dari 20 kasus yang ada, paling besar karena kasus pembunuhan yakni sebanyak 15 kasus dan sihir 5 kasus.
"Pada era Presiden Jokowi yang kami bebaskan selama 2015-2018 adalah 23 orang," ujar Iqbal.