Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Apa Perlu Bikin #ShameOnYouJokowi untuk Desak Perppu MD3?"

Kompas.com - 15/03/2018, 17:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo seharusnya langsung meminta revisi terbatas terhadap UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) jika memang tidak ingin aturan tersebut berlaku.

Bahkan, jika perlu, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 tidak jadi diberlakukan.

Akan tetapi, Jokowi hanya menolak menandatangani lembar persetujuan UU MD3.

"Harusnya ini dilakukan untuk membuktikan presiden bekerja saat rakyat meminta," ujar Usep dalam diskusi di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Baca juga: Soal UU MD3, Presiden Seharusnya Jangan Hanya Tak Mau Tanda Tangan

Usep pun menyinggung tentang hashtag #ShameOnYouSBY yang pernah viral pada tahun 2014. 

Hashtag tersebut menjadi trending topic di Twitter sebagai ungkapan kekecewaan publik terhadap Partai Demokrat dan SBY. Saat itu, anggota Fraksi Demokrat walk out ketika pengambilan keputusan pengesahan UU Pilkada.

Namun, setelah itu, SBY mengeluarkan Perppu Pilkada untuk mencabut pasal-pasal kontroversial.

Usep mengatakan, apakah hashtag yang sama layak diviralkan kembali di era Jokowi agar mengeluarkan Perppu terkait UU MD3.

"Kalau dulu mendesak SBY bikin Perppu dengan hashtag #ShameOnYouSBY, apa perlu #ShameOnYouJokowi untuk desak bikin Perppu?" kata Usep.

Baca juga : Publik Kecewa Sikap Demokrat, #ShameOnYouSBY Jadi Trending Topic di Twitter

Usep mengatakan, jika ingin dianggap tegas, bukan dengan cara menolak menandatangani lembar pengesahan.

Jokowi bisa melakukan langkah yang lebih konkret, salah satunya dengan menggunakan kewenangan menerbitkan perppu.  

"Saya pikir memang yang efektif bikin #ShameOnYouJokowi," kata Usep.

Sebelumnya, meski menolak menandatangani UU MD3, Jokowi menyadari bahwa undang-undang itu tetap diberlakukan.

Jokowi mengaku tidak menandatangani karena menangkap keresahan masyarakat terkait adanya sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.

Baca juga: #ShameOnYouSBY Jadi Trending Topic Dunia

"Kenapa tidak saya tanda tangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Jokowi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com