Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gulirkan UU MD3 ke Rakyat, Jokowi Dianggap "Lempar Batu Sembunyi Tangan"

Kompas.com - 15/03/2018, 16:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsuddin Alimsyah menilai sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3) tidak menyelesaikan polemik di masyarakat. Jokowi, kata dia, tentunya tahu bahwa meski tidak menandatangani lembar pengesahan, UU MD3 tetap diberlakukan.

Justru, Jokowi mempersilakan rakyat yang memperjuangkan penolakan mereka melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Sikap politiknya lempar batu sembunyi tangan saja. Ini tipikal tidak berani ambil risiko dalam keputusan," ujar Syamsuddin dalam diskusi di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Baca juga : Sejumlah Kontroversi di UU MD3 yang Tak Ditandatangani Jokowi

Syamsuddin mengatakan, DPR berdiri sebagai penyeimbang pemerintah agar demokratis. Namun, UU MD3 menunjukkan sebaliknya. Demokrasi juatru dibungkam dengan ancaman pidana. Sementara sikap Jokowi, kata Syamsuddin, seolah mengamini.

Menurut dia, ada cara yang lebih tepat dilakukan presiden ketimbang menolak tandatangani lembar pengesahan. Pertama, dengan mengajukan revisi terbatas pada pasal-pasal kontroversial. Kedua, jika dianggap keadaan genting dan mendesak, presiden berwenang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Baca juga : Tangkap Keresahan soal UU MD3, Jokowi Tetap Enggan Terbitkan Perppu

"Ketika presiden menyatakan mereka tidak tahu proses yang terjadi, ini keliru," kata dia.

Padahal, lanjut Syamsuddin, dalam rapat pembahasan turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah. Saat itu, tak ada sanggahan atau penolakan apapun dari Yasonna terkait pasal-pasal imun tersebut. Hal ini bertentangan dengan sikap Jokowi belakangan.

"Tapi tidak ada satupun sikap yang keluar bagi menteri itu. Teguran tidak ada. Jangan-jangan ada skenario," kata Syamsuddin.

Kompas TV Salah satu yang menjadi sorotan dalam revisi undang-undang MD3 adalah bertambahnya pimpinan DPR, MPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com