JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo seharusnya langsung meminta revisi terbatas terhadap UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) jika memang tidak ingin aturan tersebut berlaku.
Bahkan, jika perlu, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 tidak jadi diberlakukan.
Akan tetapi, Jokowi hanya menolak menandatangani lembar persetujuan UU MD3.
"Harusnya ini dilakukan untuk membuktikan presiden bekerja saat rakyat meminta," ujar Usep dalam diskusi di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Baca juga: Soal UU MD3, Presiden Seharusnya Jangan Hanya Tak Mau Tanda Tangan
Usep pun menyinggung tentang hashtag #ShameOnYouSBY yang pernah viral pada tahun 2014.
Hashtag tersebut menjadi trending topic di Twitter sebagai ungkapan kekecewaan publik terhadap Partai Demokrat dan SBY. Saat itu, anggota Fraksi Demokrat walk out ketika pengambilan keputusan pengesahan UU Pilkada.
Namun, setelah itu, SBY mengeluarkan Perppu Pilkada untuk mencabut pasal-pasal kontroversial.
Usep mengatakan, apakah hashtag yang sama layak diviralkan kembali di era Jokowi agar mengeluarkan Perppu terkait UU MD3.
"Kalau dulu mendesak SBY bikin Perppu dengan hashtag #ShameOnYouSBY, apa perlu #ShameOnYouJokowi untuk desak bikin Perppu?" kata Usep.
Baca juga : Publik Kecewa Sikap Demokrat, #ShameOnYouSBY Jadi Trending Topic di Twitter
Usep mengatakan, jika ingin dianggap tegas, bukan dengan cara menolak menandatangani lembar pengesahan.
Jokowi bisa melakukan langkah yang lebih konkret, salah satunya dengan menggunakan kewenangan menerbitkan perppu.
"Saya pikir memang yang efektif bikin #ShameOnYouJokowi," kata Usep.
Sebelumnya, meski menolak menandatangani UU MD3, Jokowi menyadari bahwa undang-undang itu tetap diberlakukan.
Jokowi mengaku tidak menandatangani karena menangkap keresahan masyarakat terkait adanya sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.
Baca juga: #ShameOnYouSBY Jadi Trending Topic Dunia
"Kenapa tidak saya tanda tangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Jokowi.
Jokowi mengaku, tidak mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Jokowi pun mempersilakan masyarakat untuk melakukan uji materi UU MD3 ke MK.
Baca juga: PPP: Sesuai UU MD3, Cak Imin Tak Berhak Jabat Wakil Ketua MPR
Jokowi juga menegaskan, tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan sejumlah pasal kontroversial di UU MD3.
Pasal-pasal dalam UU MD3 menuai polemik karena dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.
Selain itu, Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.
Terakhir, Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.