Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Apa Perlu Bikin #ShameOnYouJokowi untuk Desak Perppu MD3?"

Kompas.com - 15/03/2018, 17:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo seharusnya langsung meminta revisi terbatas terhadap UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) jika memang tidak ingin aturan tersebut berlaku.

Bahkan, jika perlu, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 tidak jadi diberlakukan.

Akan tetapi, Jokowi hanya menolak menandatangani lembar persetujuan UU MD3.

"Harusnya ini dilakukan untuk membuktikan presiden bekerja saat rakyat meminta," ujar Usep dalam diskusi di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Baca juga: Soal UU MD3, Presiden Seharusnya Jangan Hanya Tak Mau Tanda Tangan

Usep pun menyinggung tentang hashtag #ShameOnYouSBY yang pernah viral pada tahun 2014. 

Hashtag tersebut menjadi trending topic di Twitter sebagai ungkapan kekecewaan publik terhadap Partai Demokrat dan SBY. Saat itu, anggota Fraksi Demokrat walk out ketika pengambilan keputusan pengesahan UU Pilkada.

Namun, setelah itu, SBY mengeluarkan Perppu Pilkada untuk mencabut pasal-pasal kontroversial.

Usep mengatakan, apakah hashtag yang sama layak diviralkan kembali di era Jokowi agar mengeluarkan Perppu terkait UU MD3.

"Kalau dulu mendesak SBY bikin Perppu dengan hashtag #ShameOnYouSBY, apa perlu #ShameOnYouJokowi untuk desak bikin Perppu?" kata Usep.

Baca juga : Publik Kecewa Sikap Demokrat, #ShameOnYouSBY Jadi Trending Topic di Twitter

Usep mengatakan, jika ingin dianggap tegas, bukan dengan cara menolak menandatangani lembar pengesahan.

Jokowi bisa melakukan langkah yang lebih konkret, salah satunya dengan menggunakan kewenangan menerbitkan perppu.  

"Saya pikir memang yang efektif bikin #ShameOnYouJokowi," kata Usep.

Sebelumnya, meski menolak menandatangani UU MD3, Jokowi menyadari bahwa undang-undang itu tetap diberlakukan.

Jokowi mengaku tidak menandatangani karena menangkap keresahan masyarakat terkait adanya sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.

Baca juga: #ShameOnYouSBY Jadi Trending Topic Dunia

"Kenapa tidak saya tanda tangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Jokowi.

Jokowi mengaku, tidak mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Jokowi pun mempersilakan masyarakat untuk melakukan uji materi UU MD3 ke MK.

Baca juga: PPP: Sesuai UU MD3, Cak Imin Tak Berhak Jabat Wakil Ketua MPR

Jokowi juga menegaskan, tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan sejumlah pasal kontroversial di UU MD3.

Pasal-pasal dalam UU MD3 menuai polemik karena dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.

Selain itu, Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Kompas TV Meski disertai dengan penolakan, pemberlakuan undang-undang MD3 akan segera dilakukan oleh DPR.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com