Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme Tetap Perlu Persetujuan DPR"

Kompas.com - 15/03/2018, 16:48 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) telah menyepakati pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme.

Mekanisme pelibatan TNI akan diserahkan kepada Presiden dan diatur lebih detail melalui penerbitan peraturan presiden (perpres).

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Anti-terorisme Hanafi Rais memastikan mekanisme pelibatan TNI tidak akan ditafsirkan sepihak oleh Presiden.

Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), pengerahan kekuatan TNI untuk operasi militer selain perang harus berdasarkan keputusan politik negara.

"Artinya, Presiden dan DPR harus bersetuju apakah melibatkan TNI dan sejauh mana," ujar Hanafi saat ditemui saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

(Baca juga: Pelibatan TNI Disepakati, RUU Anti-terorisme Segera Disahkan)

Menurut Hanafi, meski aturan teknis mengenai pelibatan TNI sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden, namun DPR juga memiliki fungsi pengawasan. Hal itu juga merupakan bentuk dari mekanisme check and balances.

Oleh sebab itu, kata Hanafi, masyarakat tak perlu khawatir soal potensi penyalahgunaan kekuatan militer oleh Presiden.

"Kalau dilewati proses itu nanti akan membenarkan kekhawatiran yang selama ini muncul, trauma, malah jadi otoriter lalu militerisasi semua bidang itu yang kita nggak mau," ujar Hanafi.

"Kalau enggak sesuai mekanismenya kan bisa ditolak di sini (DPR). Itu mekanisme check and balances DPR terkait dengan isu militer dalam terorisme, " tuturnya.

Sebelumnya, anggota Pansus RUU Anti-terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani menuturkan bahwa pasal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme pada dasarnya mengacu pada kerangka Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

(Baca juga: Komisi I Nilai Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Anti-Terorisme Sudah Proporsional)

Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

"Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ini adalah terjemahan dari Pasal 7 Ayat 2 UU TNI. Itu kemudian disepakati detailnya itu akan dituangkan dalam Peraturan Presiden," kata Arsul.

"Jadi UU Anti-terorisme tidak secara detail mengatur tentang peran TNI dalam terorisme tapi menyepakati bahwa peran itu akan diatur secara detail dalam bentuk Peraturan Presiden," ucapnya.

Arsul menjelaskan, pelibatan TNI harus berada di bawah kewenangan Presiden karena pemberantasan terorisme merupakan tugas pemerintah.

Selain itu, institusi Polri dan TNI sama-sama berada di bawah kendali Presiden sebagai panglima tertinggi.

"Jadi biar Presiden yang mengatur peran itu. Tetap dalam koridor undang-undang yang ada," tutur Arsul.

Kompas TV Presiden juga meminta unsur TNI agar dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com