Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I Nilai Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Anti-Terorisme Sudah Proporsional

Kompas.com - 15/03/2018, 16:20 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menilai pasal yang mengatur pelibatan TNI dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) sudah proporsional.

Panja RUU Anti-Terorisme menyepakati mekanisme pelibatan TNI akan diatur lebih detil diserahkan kepada Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

"Menurut saya sudah proporsional artinya kita mengakui bahwa memang kebutuhan untuk melibatkan TNI secara khusus dan terbatas menghadapi tantangan terorisme yang berubah," ujar Hanafi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

"Memang TNI itu butuh dilibatkan tapi kemudian operasionalisasinya dan tingkat ancaman kapan TNI itu bisa masuk kan perlu aturan tersendiri," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca juga : Sikapi UU Terorisme, Polri Sebut Keterlibatan TNI Bukan Hal Baru

Dengan pengaturan mekanisme melalui Perpres, lanjut Hanafi, presiden mendapat mandat penuh untuk mengatur kapan institusi militer bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.

Ia menuturkan, melalui Perpres, presiden dapat membuat aturan lebih detil terkait operasionalisasi TNI.

"UU yang baru nanti saya kira akan memberi mandat pada presiden supaya ada aturan yang lebih tegas," tuturnya.

Di sisi lain, Hanafi menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tetap berada dalam koridor Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). UU tersebut mengatur bahwa TNI juga memiliki tugas melaksanakan operasi militer selain perang.

Baca juga : Pelibatan TNI Disepakati, RUU Anti-terorisme Segera Disahkan

"Saya rasa tidak bertabrakan juga dengan UU TNI. Di UU TNI kan juga secara eksplisit sudah disebutkan bahwa salah satu tugas operasi militer selain perang TNI adalah memberantas aksi terorisme dan mengatasi terorisme," kata Hanafi.

Secara terpisah, anggota Pansus RUU Anti-terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani menuturkan bahwa pasal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme pada dasarnya mengacu pada kerangka Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

"Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ini adalah terjemahan dari pasal 7 ayat 2 uu tni. Itu kemudian disepakati detailnya itu akan dituangkan dalam Peraturan Presiden," kata Arsul.

Baca juga : Korban Terorisme: Saya Memaafkan Mereka karena Allah Maha Pemaaf...

"Jadi UU terorisme tidak secara detail mengatur tentang peran TNI dlm terorisme tapi menyepakati bahwa peran itu akan diatur secara detail dalam bentuk Peraturan Presiden," ucapnya.

Arsul menjelaskan pelibatan TNI harus berada di bawah kewenangan Presiden sebab pemberantasan terorisme merupakan tugas pemerintah.

Selain itu, institusi Polri dan TNI sama-sama berada di bawah kendali Presiden sebagai panglima tertinggi.

"Jadi biar Presiden yang mengatur peran itu. Tetap dalam koridor UU yang ada," tutur Arsul.

Kompas TV Anggota Independen Majelis Tinggi Parlemen Inggris Charles David Powell melakukan kunjungan ke Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com