Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zico dan Josua, Anak Muda Penggugat UU MD3, dalam Catatan Hakim MK

Kompas.com - 09/03/2018, 18:00 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Keberanian Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (21) dan Josua Satria Collins (20) menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/3/2018), mendapatkan pujian dari hakim.

Zico dan Josua berasal dari satu almamater yang sama, yakni Universitas Indonesia (UI). Zico masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UI, sedangkan Joshua sudah menjadi alumni UI karena lulus pada Februari 2018 lalu.

(Baca juga: Zico dan Josua, Dua Anak Muda yang Berani Gugat UU MD3 ke MK)

Meski mendapatkan pujian hakim, Zico dan Josua mengakui ada berbagai hal yang perlu mereka perbaiki dalam dokumen permohonan uji materi UU MD3 yang mereka sampaikan.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki dokumen permohonannya. Berikut catatannya:

1. Legal Standing

Hakim MK I Dewa Gede Palguna meminta agar bagian legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam dokumen permohonan uji materi yang sampaikan oleh Zico dan Josua diperjelas.

Dalam bagian legal standing, kata Palguna, pemohon menyebutkan bahwa dirinya dirugikan oleh Pasal 122 huruf k UU MD3, tetapi tidak diuraikan kedudukan hak tersebut di UUD 1945.

Hakim MK lainnya, Sadli Isra, juga menyoroti hal serupa. Menurutnya, perlu dijelaskan mengapa Pasal 122 huruf k UU MD3 yang digugat menjadi ancaman untuk pemohon.

(Baca juga: Alasan Dua Anak Muda Ini Menggugat UU MD3 ke MK)

"Misalnya, di sini pemohon dua, Saudara Josua mengatakan profesinya sebagai penulis. Sebaiknya menjelaskan dengan pekerjaan sebagai penulis mengapa pasal itu menjadi ancaman. Itu sebaiknya dikemukakan," kata Sadli.

2. Kerugian Aktual

Dalam permohonanya, Zico dan Josua menyatakan bahwa Pasal 122 huruf k akan menyebabkan kerugian aktual hak konstitusional para pemohon.

I Dewa Gede Palguna menilai, kata kerugian aktual perlu penjelasan lebih lanjut karena kata tersebut tidak jelas.

"Ini perlu juga diklarifikasi ini. Kalau Anda mengatakan kerugian konstitusional yang aktual itu bagaimana? Apakah sudah pernah dipanggil atau bagaimana ini oleh anggota DPR yang merasa direndahkan," kata Palguna.

(Baca juga: Pakar Hukum: Ada Indikasi Presiden Dipaksa Menorpedo UU MD3)

"Sebab, kalau aktual itu, kan, artinya Saudara sudah pernah mengalami kejadiannya. Apa sudah pernah dipanggil? Kalau belum, diperbaiki," sambung dia.

3. Petitum

Dalam permohonanya, Zico dan Josua menyampaikan lima poin tuntutan, yakni pertama, memohon majelis hakim menerima permohonan secara seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 122 huruf k UU MD3 bertengan dengan UUD 1945.

Ketiga, menyatakan Pasal 122 huruf k UU MD3 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Keempat, meminta majelis hakim memberikan pemaknaan bila semua guguatan tidak dikabulkan seluruhnya. Kelima, menyatakan keputusan MK berlaku sejak permohonan uji materi ini diajukan.

Saldi Irsa menilai petitum yang disampikan perlu diefisiensikan. Ia meminta agar poin kedua dan ketiga disatukan saja. Sementara poin kelima tidak perlu ada.

"Itu tidak perlu dimunculkan karena tidak jelas bahwa ini berlaku sejak diputuskan. Itu saja yang disarankan," kata Sadli.

Kompas TV Sufmi Ahmad Dasco menjelaskan hal itu merupakan kewenangan tambahan bagi MKD. Selanjutnya proses hukum bagi penghina anggota DPR akan diserahkan ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com