Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Hoaks soal Jokowi, Megawati, hingga Prabowo, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/03/2018, 15:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang pria berinisial KB (30) di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (7/3/2018) tengah malam. Pria kurus berambut gondrong yang merupakan mantan wartawan itu ditangkap atas kasus dugaan menyebarkan hoaks dan fitnah melalui media sosial.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar menjelaskan, pelaku menyebarkan hoaks dan fitnah menggunakan 1.000 akun Facebook sejak sekitar satu tahun lalu.

"Modusnya dia meng-hack akun Facebook orang lain, kemudian menyebarkan konten negatif itu," ujar Irwan dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Baca juga: Tersangka Penyebar Hoaks: Tujuan Saya Hanya Mencari Makan

Konten hoaks yang diunggah  antara lain isu kebangkita PKI, penganiayaan ulama, dan penghinaan serta fitnah tokoh tertentu dan pejabat negara.

Uniknya, tokoh yang diserang tidak hanya dari suatu kelompok, melainkan juga dari semua kelompok yang ada.

"Pelaku menyerang Pak Said Aqil Siradj, Pak Prabowo Subianto, juga menyerang Pak Joko Widodo sebagai Kepala Negara. Selain itu, pelaku juga menghina Ibu Megawati. Ada juga memfitnah Habib Rizieq Shihab dan Ma'ruf Amien," papar Irwan.

Pelaku tidak memilih akun yang punya banyak pengikut. Pelaku memilih akun secara acak. Setelah berhasil menguasai sebuah akun, dia kemudian menyebarkan konten hoaks dan fitnah melalui akun orang lain itu.

Baca juga: Wiranto: Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian, Kita Cari, Tangkap, Hukum

Irwan enggan membeberkan cara pelaku menjalankan 1.000 akun Facebook.

"Cukup Polri yang mengetahui. Kalau dikasih tahu, nanti masyarakat jadi tahu," lanjut Irwan.

Selain melalui media sosial Facebook, konten hoaks dan fitnah juga disebarkan lewat blog.

"Hampir semua media dia buat dalam bentuk blog. Ada Media Indonesia, Detik, serta Tempo. Tentunya dengan format blogspot," papar Irwan.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 KUHP.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.

"Kami masih mengembangkan kasus ini ya," ujar Irwan.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com