Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli dan Saksi dari GNPF Ditolak Hakim MK

Kompas.com - 06/03/2018, 20:43 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolek memberikan izin 1 orang ahli dan 1 orang saksi yang dihadirkan pemohon uji materil UU Ormas.

Ketua MK Arief Hidayat yang menjadi ketua majelis hakim sidang lenjutan gugatan UU Ormas mengungkapkan bahwa dua orang yang dihadirkan pemohon tidak memenuhi syarat administrasi persidangan.

"Ini mohon maaf untuk ahli dan saksi belum bisa kami dengarkan untuk saat ini," ujar Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim kata Arief sudah mengingatkan pemohon untuk menyerahkan curiculum vitae dan makalah dari saksi atau ahli yang akan dihadirkan dua hari sebelum persidangan.

Baca juga : Keterangan DPR Soal UU Ormas di MK Dinilai Sudah Basi

Namun, ucap dia, curicullum vitae dan makalah saksi dan ahli baru diserahkan kepada panitra MK pagi tadi sebelum persidangan lanjutan digelar.

Melihat saksi dan ahlinya ditolak MK, kuasa hukum pemohon sempat meminta agar majelis hakim memberikan kesempatan agar keduanya didengarkan keteranganya.

Namun, Arief tetap tidak mengizinkannya. Ia menyatakan tidak bisa saksi atau ahli berbicara disidang MK tanpa makalah.

"Nanti kita akan dengar dengan saksi dan ahli dari pihak pemerintah (sidang berikutnya), " kata Arief.

Baca juga : Beri Keterangan di MK, DPR Anggap Penggugat UU Ormas Hanya Berasumsi

Sidang lanjutan uji materi UU Ormas akan digelar pada Selasa (20/3/2018) mendatang. Agendanya yakni mendengarkan keterangan 1 ahli dari pemohon, 1 saksi dari pemohon, 1 ahli dari pemerintah, dan 1 ahli dari pihak terkait.

Para pemohon yang menggugat UU Ormas terdiri dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Forum Silaturahim Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayahtullah dan Munarman.

Semua penggugat menyerahkan proses uji materi kepada kuasa hukum dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).

Kompas TV HTI juga melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com