Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan DPR Soal UU Ormas di MK Dinilai Sudah Basi

Kompas.com - 06/03/2018, 18:30 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Kuasa hukum pemohon uji materi UU Ormas menilai keterangan yang diberikan oleh DPR dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah basi.

Salah satu kuasa hukum pemohon, M Kamil Pasha mengungkapkan, berbagai penjelasan DPR sudah dipatahkan oleh para saksi ahli dari pemohon dalam sidang sebelumnya.

"Terus terang tanggapan dari pihak DPR itu bisa dikatakan out of date," ujarnya usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Misalnya, terkait dengan peran pengadilan yang disebutkan oleh DPR tidak hilang. Sebab, PTUN bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa keputusan pencabutan status ormas oleh pemerintah.

Namun kata Kamil, saksi ahli dari pemohon yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah Abdul Chair Ramadhan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Zen Zanibar MZ sudah memberikan penjelasan.

(Baca juga: DPR Minta MK Tolak Seluruh Gugatan UU Ormas)

Menurut Kamil yang mengacu kapada keterangan saksi ahli pemohon, dalam mencabut atau membubarkan ormas harus lewat pengadilan umum, tidak bisa melalui PTUN.

"Karena PTUN itu yang diadili satu, beschikking atau kebijakan pemerintah, yang sifatnya individual konkrit dan terbatas. Sehingga tidak bisa dikatakan PTUN bisa menggantikan peran pengadilan umum," kata Kamil.

"Apalagi ini aspeknya ada hukum pidana di situ. Konsekuensinya jika ormas dibubarkan, pengurus sampai dengan anggota bisa dihukum, ini bahaya banget nih," sambung dia.

DPR menilai dalil-dalil para penggugat undang-undang Ormas hanya asumsi semata. Pijakannya yakni berupa kekhawatiran pemohon terhadap produk hukum tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang mewakili DPR saat membacakan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi UU Ormas di MK.

(Baca juga: DPR Sebut UU Ormas Batasi Pemerintah agar Tak Sewenang-wenang)

DPR juga memohon kepada majelis hakim untuk menimbang berbagai hal. Salah satunya yakni menolak semua gugatan UU Ormas yang diajukan oleh beberapa kelompok masyarakat.

Seperti diketahui, beberapa kelompok masyarakat melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) ke MK pada akhir 2017 lalu.

Para pemohon yang menggugat UU Ormas terdiri dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Forum Silaturahim Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayahtullah dan Munarman.

Beberapa pasal yang digugat dalam UU Ormas yakni Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2). Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Kompas TV Perppu Sah Jadi UU, Ormas Resah? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com