Salin Artikel

Ahli dan Saksi dari GNPF Ditolak Hakim MK

Ketua MK Arief Hidayat yang menjadi ketua majelis hakim sidang lenjutan gugatan UU Ormas mengungkapkan bahwa dua orang yang dihadirkan pemohon tidak memenuhi syarat administrasi persidangan.

"Ini mohon maaf untuk ahli dan saksi belum bisa kami dengarkan untuk saat ini," ujar Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim kata Arief sudah mengingatkan pemohon untuk menyerahkan curiculum vitae dan makalah dari saksi atau ahli yang akan dihadirkan dua hari sebelum persidangan.

Namun, ucap dia, curicullum vitae dan makalah saksi dan ahli baru diserahkan kepada panitra MK pagi tadi sebelum persidangan lanjutan digelar.

Melihat saksi dan ahlinya ditolak MK, kuasa hukum pemohon sempat meminta agar majelis hakim memberikan kesempatan agar keduanya didengarkan keteranganya.

Namun, Arief tetap tidak mengizinkannya. Ia menyatakan tidak bisa saksi atau ahli berbicara disidang MK tanpa makalah.

"Nanti kita akan dengar dengan saksi dan ahli dari pihak pemerintah (sidang berikutnya), " kata Arief.

Sidang lanjutan uji materi UU Ormas akan digelar pada Selasa (20/3/2018) mendatang. Agendanya yakni mendengarkan keterangan 1 ahli dari pemohon, 1 saksi dari pemohon, 1 ahli dari pemerintah, dan 1 ahli dari pihak terkait.

Para pemohon yang menggugat UU Ormas terdiri dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Forum Silaturahim Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayahtullah dan Munarman.

Semua penggugat menyerahkan proses uji materi kepada kuasa hukum dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/06/20431171/ahli-dan-saksi-dari-gnpf-ditolak-hakim-mk

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke