Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Menang Gugatan, Komisi II Soroti Kinerja KPU Daerah

Kompas.com - 05/03/2018, 17:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) perlu diawasi lebih ketat dalam melakukan verifikasi faktual. Hal itu disampaikan Amali menanggapi kekalahan KPU dalam sidang adjudikasi melawan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Kalau KPU pusat kan kita tahu sudah bekerja dengan baik ya. Ini yang menjadi masalah ini adalah KPU di daerah. Khususnya KPU kabupaten dan kota. Akhirnya dari hasil pekerjaan mereka itu, maka KPU pusat harus melakukan lagi pekerjaan ulang," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Dalam kasus verifikasi PBB sebagai peserta Pemilu 2019, Amali menilai kesalahan terjadi di KPUD Manokwari Selatan, Papua Barat.

Oleh karena itu, kata Amali, KPU dan Bawaslu di level pusat harus memberikan perhatian khusus bagi KPUD di kota atau kabupaten, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat. Sebab, di wilayah itu kerap terjadi kesalahan dalam proses verifikasi.

Baca juga : Menang Gugatan Lawan KPU, PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019

Hal itu, lanjut dia, disebabkan oleh faktor geografis dan SDM yang kurang mumpuni di sana sehingga kesalahan kerap terjadi. Bahkan, ia banyak mendapat laporan hampir semua partai di sana prosesnya bermasalah, namun tidak sampai dinyatakan tak lolos seperti PBB.

Selain itu, ia menilai masih adanya kepentingan politik yang bermain di sana sehingga mengakibatkan proses verifikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Ya kepentingan politik juga bermain di sana. Sehingga ada faktor keamanan. Sehingga ada komunikasi di hal itu sehingga Papua ini termasuk daerah yang rawan di pilkada maupun pemilu legislatif maupun presiden," lanjut politisi Golkar itu.

Baca juga : Jalan Panjang PBB Menuju Pemilu 2019...

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019.

Putusan tersebut diambil oleh Bawaslu dalam sidang ajudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3/2018).

"Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang.

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Sebab dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syaray sebagai peserta pemilu.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan," lanjut Abhan membacakan putusan.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu menggelar sidang ajudikasi sengketa penyelenggaraan pemilu, antara Komisi Pemilihan Umum dan Partai Bulan Bintang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com