Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ingatkan Pengemudi Ojek "Online" Tak Boleh Main Hakim Sendiri

Kompas.com - 02/03/2018, 18:48 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal memperingatkan pengemudi ojek online agar tidak mengulangi aksi perusakan dan main hakim sendiri.

Iqbal mengingatkan bahwa siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak oleh polisi.

"Ini negara hukum, tidak boleh pelanggaran hukum dibiarkan. Ini bukan hukum rimba," ujar Iqbal saat ditemui di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Iqbal juga mengingatkan agar operator ojek online segera berkomunikasi dengan para pengemudi, agar bertindak sesuai aturan hukum selama bekerja. Polri memastikan bahwa para pelaku perusakan mobil akan dikenai sanksi hukum apabila terbukti.

(Baca juga: Diperiksa Polisi, 4 Driver Ojek Online Bantah Ikut Keroyok X-Trail di Underpass Senen)

Sebelumnya, perusakan mobil oleh sekelompok pengemudi ojek online terjadi pada Rabu malam. Dari keterangan penumpang mobil, mereka melaju dari arah Cempaka Putih menuju Senen.

Saat itu terlihat kerumuman pengemudi ojek online yang hendak mengantarkan jenazah rekannya.

Pengemudi mobil kemudian membunyikan klakson. Ada pengemudi online yang tidak senang dan langsung memukul body mobil. Hal itu menimbulkan reaksi dari pengemudi ojek lainnya.

Atas kejadian itu, kondisi mobil rusak berat, sedangkan dua dari tiga penumpang mobil mengalami luka-luka. Polisi masih mengumpulkan fakta-fakta dari kasus tersebut.

Kompas TV Petugas Kepolisian Jakarta Pusat masih menyelidiki perusakan mobil pribadi oleh sekelompok pengojek daring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com