Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah Ditangkap KPK, Warning untuk Parpol Pengusung

Kompas.com - 02/03/2018, 15:51 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Penangkapan calon "raja kecil" di daerah itu pun dianggap sebagai sebuah peringatan kepada para partai politik pengusungnya.

"Ini sebetulnya warning kepada siapa yang mencalonkan. Peringatan bagi siapa yang punya wewenang mencalonkan. Dalam posisi ini yang mencalonkan adalah partai politik," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari ketika ditemui di kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Dengan fakta tersebut, kata Hasyim, partai politik pengusung perlu melakukan evaluasi atas hasil proses rekrutmen calon kepala daerah yang dilakukan pihaknya.

"Jadi proses rekrutmen menjadi suatu yang penting. (Partai politik) harus hati-hati ketika mengajukan atau mencalonkan profil tertentu. Partai politik harus betul-betul hati-hati, cermat," kata Hasyim.

(Baca juga: 5 Calon Kepala Daerah Ini Diduga Terima Suap untuk Modal Kampanye)

 

"Ini pesan juga, karena dalam waktu yang tidak terlalu lama Pemilu 2019 juga ada pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota," sambungnya.

Apalagi, menurut Hasyim, undang-undang mengatur, proses rekrutmen calon kepala daerah harus dilakukan dengan cara yang demokratis dan transparan.

"Ini yang saya kira perlu dirumuskan oleh partai politik, tentang apa itu prosedur demokratis dan transparan dalam proses pencalonan untuk mendukung calon," kata dia.

Hasyim juga mengingatkan, partai politik semestinya mengakomodir calon-calon yang sesuai dengan kriteria atau kategori yang diinginkan masyarakatnya.

"Rakyat kan tidak bisa mengajukan calon sendiri, yang mengajukan calon adalah partai politik. Sehingga dengan begitu penting dibangun relasi antara rakyat pemilih dengan partai," kata Hasyim.

"Misal rakyat maunya kriteria yang seperti apa? Profilnya seperti apa? Kategori-kategori yang dikehendaki tadi semestinya diakomodir, didengarkan dan diikuti oleh partai politik," tuturnya.

(Baca juga: Meski Ditahan KPK, Calon Kepala Daerah Bisa Kampanye di Media Elektronik)

Untuk diketahui, calon kepala daerah yang menjadi tersangka tidak bisa diganti. Hal itu merujuk pasal 78 PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Pasal tersebut mengatur, penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perorangan jika menyangkut tiga hal.

Yakni tidak lolos tes kesehatan, berhalangan tetap karena meninggal dunia atau secara fisik tidak mampu mengerjakan sesuatu secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini lima calon kepala daerah yang terjaring OTT lembaga anti-rasuah selama masa pilkada telah ditetapkan sebagai tersangka.

Antara lain calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, calon gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, calon bupati Subang Imas Aryumningsih, serta calon gubernur Lampung Mustafa dan calon gubernur Sulawesi Utara Asrun.

Kompas TV Jelang Pemilihan Kepala Daerah, justru para petahana ditangkap atau jadi tersangka KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com