JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar tidak mempermasalahkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanyenya.
Ketua DPP Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, aturan KPU itu sudah dibahas oleh Komisi II DPR dan sudah disetujui.
"Jadi seharusnya peraturan itu sudah disepakati sebagai norma kampanye," ujar Ace kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (28/2/2018).
Lantaran sudah dibahas di Komisi II DPR, Ace mengatakan bahwa dirinya sangat memahami soal kebijakan pelarangan memasang gambar Presiden, tokoh bangsa, atau pahlawan dalam kampanye Pilkada.
Ia menilai, dengan adanya aturan itu maka tokoh bangsa tidak direduksi kenegarawanannya untuk calon kepala daerah. Sebab, kata Ace, bagaimanapun mereka sudah diakui kebesarannya oleh negara.
(Baca juga: PKB: Aturan KPU Jangan Sampai Buat Kesan Tokoh Bangsa seperti Terlarang )
Sebelumnya, KPU RI melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanyenya.
Misalnya, gambar Presiden pertama RI Soekarno, Presiden kedua RI Soeharto, Presiden ketiga RI Baharuddin Jusuf Habibie, Jenderal Besar Soedirman, dan pendiri Nahdhatul Ulama KH Hasyim Asy'ari.
Berbeda jika tokoh nasional itu seperti Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, keduanya merupakan pimpinan parpol di Indonesia.
Namun, PKB dan PDI Perjuangan menyatakan keberatan dengan adanya aturan KPU tersebut. PKB sendiri lekat dengan tokoh pendiri NU KH Hasyim Asy'ari sementara PDI-P lekat dengan Presiden pertama RI Soekarno.