JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak untuk kembali dicalonkan menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2019 karena alasan terbentur UUD 1945.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, aturan soal cawapres dua periode dalam UUD 1945 masih menjadi perdebatan.
Kalla sebelumnya menjadi wapres periode 2004-2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kemudian, Kalla menjabat wapres pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode 2014-2019, dan tidak menjabat dua periode berturut-turut.
"Masih debat kusir pengertian dua periode itu, berturut-turut atau tidak," kata Tjahjo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/2/2018).
(Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Ada 2 Kriteria Ideal Cawapres untuk Jokowi)
Tjahjo menyatakan, Kemendagri menyerahkan ke KPU yang dapat menjelaskan hal tersebut.
"Mungkin pihak resmi yang menyampaikan, apakah dari KPU atau apa. Penyelenggara (pemilu) kan KPU," ujar Tjahjo.
Tjahjo sendiri tak mau mencampuri urusan politik bila Kalla kembali diusulkan jadi wapres.
"Urusan partai politik itu yang mencalonkan," ujar politisi PDI-P itu.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengetahui adanya dorongan agar dirinya maju lagi untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Presiden 2019. Namun, dengan halus, Kalla menolaknya.
Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.