Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Sebut Ada 2 Kriteria Ideal Cawapres untuk Jokowi

Kompas.com - 26/02/2018, 15:37 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menolak untuk maju lagi sebagai calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilu 2019 mendatang. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 hanya membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode.

Meski begitu, mantan Ketua Umum Golkar itu mengungkapkan dua kriteria ideal sosok cawapres pendamping Jokowi di Pilpres 2019 mendatang.

"Pertama bisa menambah elektabilitas," ujar Kalla usai acara Rapimnas Lembang 9 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Menurut Kalla, siapapun calon pendamping Jokowi di Pilpres 2019, wajib memiliki elektabilitas dan dikenal publik secara luas. Sehingga, kehadirannya bisa ikut meningkatkan elektabilitas Jokowi.

Baca juga : PDI-P Masih Beda Sikap soal Duet Jokowi-JK untuk Pilpres 2019

Kedua, kata Kalla, kriteria ideal cawapres Jokowi yakni tokoh yang berpengalaman. Sebab, ujar Wapres, menjadi wakil presiden berarti harus mampu mengerjakan tugas seorang presiden.

Ia mencontohkan BJ Habibie yang harus mengemban tugas sebagai Presiden saat Presiden Soeharto mengundurkan diri karena desakan yang kuat oleh publik pada 1998 silam.

"Kalau tidak pengalaman, Pak Habibie kalau tidak siap bagaimana? Jadi di sampingnya juga harus bisa pengalaman di pemerintahan," kata JK.

"Kalau tidak punya pengalaman di pemerintahan, juga nanti sulit mengatur di dalam pemerintah (itu sendiri)," sambung dia.

Baca juga : Pencapresan Jokowi, Simbolisasi Istana Batu Tulis dan Pura Dalem Sakenan

Seperti diketahui, sempat muncul wacana menduetkan kembali Jokowi-JK pada pemilu presiden 2019. Namun, Kalla menolak kembali maju dalam pemilu tahun depan.

Di dalam Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.

Adapun Jusuf Kalla sebelum menjadi Wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009. Dengan begitu Kalla tidak mungkin maju lagi sebagai Cawapres.

Kompas TV PDI-P pun tidak tergesa-gesa dalam menentukan calon wakil presiden pendamping Jokowi dan masih akan menunggu proses komunikasi politik dengan partai lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com