JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla melontarkan candaan-candaan saat ditanya terkait masa depannya setelah tidak mungkin maju lagi di Pilres 2019 oleh anggota Institut Lembang 9.
Lembang 9 adalah organisasi wadah berkumpulnya tokoh-tokoh nasional yang fokus dengan pengembangan pemikiran atau ide-ide solusi di berbagai bidang mulai dari politik, sosial, hingga ekonomi.
"Saya ini memang bukan juara, tetapi satu-satunya orang Indonesia yang tiga kali ikut Pilpres, yang lain cuma dua kali," ujar Kalla dalam acara Rapimnas Lembang 9, Jakarta, Senin (26/2/2018).
"Pak SBY dua kali, Ibu Mega dua kali, Pak Wiranto dua kali, Pak Jokowi baru mau dua kali. Saya sudah tiga kali," sambung mantan Ketua Umum Golkar itu yang disambut tawa peserta Rapimnas Lembang 9.
Baca juga : Jusuf Kalla Menolak Dicalonkan sebagai Cawapres
Kalla bahkan berkelakar, karena dia sudah menang dua kali dari 3 kali percobaan, pada 2019 nanti ia jadi tidak bisa ikut Pilres lagi.
Tak cuma itu, Wapres juga menceritakan cerita lucu lantaran selama ini ia selalu berproses mencapai posisi tertinggi dalam karirnya. Misalnya, saat kuliah dulu, ia sempat menjadi sekretaris senat, wakil ketua senat, lantas menjadi ketua senat.
Begitu pun saat berorganisasi di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Sempat menjadi sekretaris, wakil ketua, lantas menjadi ketua. Di korporasi, Kalla sempat menjadi maneger, direktur, direktur utama, hingga menjadi komisaris utama.
Namun, ceritanya agak berbeda di pemerintahan.
Baca juga : PDI-P Masih Beda Sikap soal Duet Jokowi-JK untuk Pilpres 2019
"Di pemerintahan dari menteri, menko, jadi wapres, berhenti situ (tidak jadi presiden)," ucap Kalla yang kembali mengundang tawa.
Seperti diketahui, Kalla sempat maju sebagai calon presiden di Pilpres 2009 lalu. Saat itu calon wakil presidennya yakni Wiranto. Namun Kalla harus gigit jari karena Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali terpilih sebagai presiden untuk periode 2009-2014.
Pada 2019 nanti, Kalla sendiri sudah menolak dicalonkan sebagai calon wakil presiden. Sebab, Pasal 7 UUD 1945 memberikan batas waktu jabatan presiden dan wakil presiden hanya untuk dua periode.