Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Terbitkan Peraturan yang Beri Kewenangan Lebih untuk BNN

Kompas.com - 24/02/2018, 13:55 WIB
Abba Gabrillin,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Pulungan mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan baru untuk memberikan kewenangan lebih bagi Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Saya berharap ada perppu darurat narkoba, atau paling tidak perpres, karena memang presiden bilang masalah narkoba ini hal yang luar biasa," ujar Andrea saat menjadi narasumber dalam diskusi Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta, Sabtu (24/2/2018).

Menurut Andrea, karena situasi darurat, maka peran BNN harus lebih optimal dalam memberantas narkotika. Namun, fakta yang terjadi, BNN masih terbatas dalam hal kewenangan.

Sebagai contoh, menurut Andrea, penyidik BNN dilarang oleh petugas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) saat ingin menggrebek kendali peredaran narkotika di dalam lapas. Sekalipun diizinkan, butuh waktu yang lama, sehingga BNN kehilangan barang bukti yang dicari.

Baca juga : Polri dan BNN Diharapkan Lebih Bersinergi Tangani Peredaran Narkotika

"BNN seharusnya bisa all access dan kendali pemberantasan narkotika benar-benar dipegang oleh BNN. Bahkan, ketika ada lembaga lain yang mau melakukan penindakan, harus koordinasi dengan BNN terlebih dulu," kata Andrea.

Menurut Andrea, BNN harus menjadi sektor pemimpin dalam pemberantasan narkotika. Dengan demikian, polisi pun seharusnya lebih dulu berkoordinasi dengan BNN sebelum melakukan penindakan hukum.

Menurut Andrea, kewenangan-kewenangan semacam itu seharusnya diperkuat melalui peraturan presiden atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com