Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TGPF Dianggap Dapat Lengkapi Kinerja Polri Ungkap Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 22/02/2018, 13:58 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo didesak untuk segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengusut tuntas penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Menanggapi itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin mengatakan bahwa pembentukan TGPF itu akan bisa melengkapi kerja penyidikan Polri dalam mengungkap kasus Novel.

"Kalau memang TGPF itu dibuat oleh Presiden saya kira itu langkah baik," kata Amiruddin ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Karena itu, kata Amiruddin, pembentukan TGPF sebaiknya segera dilakukan. Dengan demikikian, TGPF itu bisa bekerja beriringan dengan Polri mengungkap dalang di balik teror kepada Novel Baswedan.

(Baca juga: Samad: Tanpa TGPF, Kasus Novel Baswedan Tak Akan Terungkap)

Presiden pun, kata Amiruddin, tak perlu menunggu sampai Polri menyerah menuntaskan kasus tersebut.

"Ya saya enggak pernah tahu ada polisi menyerah. TGPF itu akan bekerja baik kalau dia bersama, jadi tidak dalam konteks menyerah," ucap Amiruddin.

"Tentu akan bisa saling melengkapi itu. Nah kalau dua tim seperti itu kerja sama kan lebih bagus daripada sendiri. Itu kalau Presiden mau bentuk," kata dia.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/ Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (22/2/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/ Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Meski demikian, Amiruddin mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan pembentukan TGPF itu kepada Presiden Jokowi.

"Kami mencermati proses ini. Nanti mau bagaimana ya kita lihat nanti. Ya kita tunggulah, jangan buru-buru. Mungkin butuh proses yang lain," kata dia.

(Baca juga: Soal TGPF Novel, KPK Sebut Otoritas Ada di Presiden)

Amiruddin juga mengaku, sampai saat ini pihaknya belum pernah berkomunikasi dengan tim kuasa hukum Novel terkait pengungkapan kasusnya, termasuk pembentukan TGPF.

"Belum. Saya juga enggak tahu siapa kuasa hukumnya," ujar Amiruddin.

Meski sudah lebih dari 10 bulan pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum ditemukan.

Presiden Joko Widodo pun menegaskan bahwa saat ini belum ada pernyataan bahwa Polri menyerah untuk mengusut kasus itu. Jokowi masih percaya Polri bisa mengusut tuntas kasus penyerangan Novel.

Bahkan, Jokowi akan terus mengejar Kapolri untuk terus mengusut kasus ini dan menemukan pelaku yang menyiramkan air keras ke wajah Novel.

Soal desakan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus ini, Jokowi menegaskan akan diambil langkah lain jika Polri sudah menyerah.

Kompas TV Suasana di Rumah Novel Baswedan, di Kawasan Kelapa Gading masih relatif sepi, meski keamanan disiapkan menjelang ketibaan Novel di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com