JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas memori peninjauan kembali (PK) atas kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Benar pada tanggal 2 Pebruari 2018. Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum PK kepada MA RI melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Abdullah dalam keterangannya, Senin (19/2/2018).
Menurut Abdullah, putusan yang dimohonkan PK adalah putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BI201G/PN.Jkt.Utr.
Permohonan PK diajukan oleh penasihat hukum Ahok, Josefina A. Syukur, advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners.
(Baca juga: Pengadilan Negeri Jakut Gelar Sidang PK Ahok pada 26 Februari 2018)
Kata Abdullah, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun juga telah mengeluarkan penetapan penunjukan Hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum PK.
Hakim juga telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 26 Februari 2018 mendatang.
Sedangkan, sidang kedua akan dilaksanakan seminggu setelahnya dengan agenda mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah Jaksa.
"Hakim pemeriksa upaya hukum PK membuat berita acara pendapat kemudian dikirim ke MA bersama dengan berkas perkara secara lengkap," kata Abdullah.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara akibat kasus penodaan agama. Saat ini, ia masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.