Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Termasuk Objek Hak Angket, Lembaga Independen Lain Juga Terancam

Kompas.com - 15/02/2018, 18:08 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk objek hak angket DPR RI akan berdampak negatif bagi lembaga independen lainnya.

"Putusan MK yang menyatakan KPK bagian dari eksekutif sehingga masuk ke objek hak angket, ada konsekuensi lain bagi lembaga independen. KPU, KIP, KPPU, PPATK, Ombudsman, Komnas HAM dan lain-lain. Dengan logika MK, berarti mereka masuknya juga eksekutif dan bisa diangket DPR," ujar Feri, di Kantor Sekretariat Indonesia Legal Roundtable (ILR), Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Jika lembaga-lembaga independen lain bisa dijadikan objek hak angket DPR, menurut dia, akan merusak tata kelola pemerintahan yang mulai terbentuk dengan mapan.

Baca juga: MK Bantah Putusannya soal Pansus Hak Angket KPK Inkonsisten

Feri mencontohkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan partai-partai politik sebagai peserta pemilu.

Jika menggunakan logika MK, maka KPU yang bersifat independen juga termasuk bagian dari eksekutif dan masuk objek hak angket DPR.

"Tidak mungkin peserta pemilu bisa menentukan apa kinerja penyelenggara pemilu sudah baik atau tidak. Itu akan merusak tatanan penyelenggaraan pemilu yang independen dan harus terus dijaga," ujar Feri.

"Masak wasit mau memberi kartu kepada pemain, eh para pemainnya malah memberikan peringatan balik kepada wasit? Bahkan memperbaiki kinerja wasit. Logikanya kan menjadi rusak ini," lanjut dia.

Contoh lainnya adalah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Jika Tak Patuh Rekomendasi Pansus Angket, KPK Diancam Hak DPR Lainnya

Melalui kewenangannya, PPATK mampu melacak seluruh transaksi keuangan dalam rangka penegakan hukum.

Wewenang tersebut tak dapat dilimpahkan atau diinformasikan ke lembaga lain tanpa payung hukum.

"Kalau PPATK diselidiki oleh (hak angket) DPR, tentunya data-data transaksi akan diketahui oleh DPR dan mungkin saja dipergunakan secara politis dan itu jelas merusak tatanan lembaga independen. Kan agak aneh," ujar Feri.

Diberitakan, keputusan MK bahwa KPK merupakan salah satu objek yang sah untuk hak angket DPR diputuskan dalam sidang pada Kamis (8/2/2018) lalu.

Ketua majelis hakim Arief Hidayat memutuskan menolak tiga permohonan uji materi penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang UU MD3.

Baca juga: Ada Konflik Internal di KPK, Alasan Pansus Angket Rekomendasikan Lembaga Pengawas

"Mengadili, menolak permohonan provisi para pemohon," ucap Arief Hidayat saat memimpin persidangan.

Majelis hakim menimbang bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai penunjang pemerintah.

KPK, kata majelis hakim, melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga eksekutif.

Dari sembilan hakim, hanya lima yang setuju memutuskan KPK sebagai obyek hak angket DPR yang sah. Empat di antaranya mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Permohonan uji materi itu sendiri sebelumnya diajukan oleh empat pemohon yaitu Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Direktur LIRA Institute Horas Naiborhu, para pegawai KPK, dan koalisi masyarakat sipil gabungan tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com