Salin Artikel

KPK Termasuk Objek Hak Angket, Lembaga Independen Lain Juga Terancam

"Putusan MK yang menyatakan KPK bagian dari eksekutif sehingga masuk ke objek hak angket, ada konsekuensi lain bagi lembaga independen. KPU, KIP, KPPU, PPATK, Ombudsman, Komnas HAM dan lain-lain. Dengan logika MK, berarti mereka masuknya juga eksekutif dan bisa diangket DPR," ujar Feri, di Kantor Sekretariat Indonesia Legal Roundtable (ILR), Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Jika lembaga-lembaga independen lain bisa dijadikan objek hak angket DPR, menurut dia, akan merusak tata kelola pemerintahan yang mulai terbentuk dengan mapan.

Feri mencontohkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan partai-partai politik sebagai peserta pemilu.

Jika menggunakan logika MK, maka KPU yang bersifat independen juga termasuk bagian dari eksekutif dan masuk objek hak angket DPR.

"Tidak mungkin peserta pemilu bisa menentukan apa kinerja penyelenggara pemilu sudah baik atau tidak. Itu akan merusak tatanan penyelenggaraan pemilu yang independen dan harus terus dijaga," ujar Feri.

"Masak wasit mau memberi kartu kepada pemain, eh para pemainnya malah memberikan peringatan balik kepada wasit? Bahkan memperbaiki kinerja wasit. Logikanya kan menjadi rusak ini," lanjut dia.

Contoh lainnya adalah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Melalui kewenangannya, PPATK mampu melacak seluruh transaksi keuangan dalam rangka penegakan hukum.

Wewenang tersebut tak dapat dilimpahkan atau diinformasikan ke lembaga lain tanpa payung hukum.

"Kalau PPATK diselidiki oleh (hak angket) DPR, tentunya data-data transaksi akan diketahui oleh DPR dan mungkin saja dipergunakan secara politis dan itu jelas merusak tatanan lembaga independen. Kan agak aneh," ujar Feri.

Diberitakan, keputusan MK bahwa KPK merupakan salah satu objek yang sah untuk hak angket DPR diputuskan dalam sidang pada Kamis (8/2/2018) lalu.

Ketua majelis hakim Arief Hidayat memutuskan menolak tiga permohonan uji materi penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang UU MD3.

"Mengadili, menolak permohonan provisi para pemohon," ucap Arief Hidayat saat memimpin persidangan.

Majelis hakim menimbang bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai penunjang pemerintah.

KPK, kata majelis hakim, melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga eksekutif.

Dari sembilan hakim, hanya lima yang setuju memutuskan KPK sebagai obyek hak angket DPR yang sah. Empat di antaranya mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Permohonan uji materi itu sendiri sebelumnya diajukan oleh empat pemohon yaitu Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Direktur LIRA Institute Horas Naiborhu, para pegawai KPK, dan koalisi masyarakat sipil gabungan tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/18081801/kpk-termasuk-objek-hak-angket-lembaga-independen-lain-juga-terancam

Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke