Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Dana Kampanye, Bawaslu Teken Nota Kesepahaman dengan PPATK

Kompas.com - 13/02/2018, 16:45 WIB
Estu Suryowati,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Penandatanganan MoU dilakukan dalam rangka pengawasan dana kampanye Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Ini merupakan salah satu langkah kerja sama Bawaslu dan PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penghimpunan, penggunaan, dan/atau pelaporan dana kampanye Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, dalam regulasi sudah diatur mengenai pihak-pihak yang berhak memberikan sumbangan, beserta batasan jumlahnya. Untuk donor perseorangan dibatasi Rp 75 juta, sedang untuk donor badan hukum dibatasi Rp 750 juta.

(Baca juga: Bawaslu dan Facebook Samakan Persepsi soal Ujaran Kebencian)

Selain itu, ada juga regulasi yang mengatur pembatasan dana kampanye, berdasarkan kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Dalam konteks ini, Bawaslu akan mengawasi transaksi maupun sirkulasi dari dana kampanye ini," kata Abhan.

Misalnya, kata dia, apakah dalam dana kampanye tersebut terdapat sumbangan dari pihak-pihak yang dilarang memberikan sumbangan, antara lain pihak asing.

Contoh lain, apakah di dalam dana kampanye tersebut, sumbangan dari perseorangan melampaui batas Rp 75 juta, atau dari bahan hukum melampaui limit Rp 750 juta.

"Dalam regulasi juga harus jelas sumbernya. Kalau perseorangan harus jelas identitasnya. Ini yang kami awasi, apakah patut dicurigai ada badan hukum yang tidak jelas, atau ada sumber perseorangan yang tidak jelas," kata Abhan.

(Baca juga: Komnas HAM Awasi Pilkada Serentak 2018 karena Rawan Diskriminasi)

Ilustrasi PilkadaKOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi Pilkada
Lebih lanjut, dia mengatakan, apabila ada dana kampanye yang diduga melanggar ketentuan, Bawaslu akan melakukan kajian dan meminta PPATK untuk membuka rekening yang dicurigai melanggar aturan tersebut.

Dalam kesempatan sama, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, nota kesepahaman ini dilakukan karena PPATK baru bisa memberikan informasi kepada instansi lain selain instansi penegak hukum apabila ada MoU.

"Jadi, MoU itu sebagai dasar bagi kita untuk melakukan kerja sama antara Bawaslu dan PPATK," ucap Kiagus.

Menurut Kiagus, kerja sama antara Bawaslu dan PPATK ini sangat penting untuk menghasilkan pilkada dan pemilu yang sehat, bersih, adil, dan transparan.

Selain itu, pilkada dan pemilu memakan anggaran yang sangat besar, sekitar Rp 12,2 triliun untuk pilkada, dan Rp 16,8 triliun untuk pemilu.

"Oleh karena itu, kita segenap elemen bangsa harus ikut berpartisipasi mewujudkan pemilu yang bersih, transparan, adil, jujur, dan akuntabel," ujar Kiagus.

(Baca juga: Kemendagri Imbau Aparatur Desa Netral pada Pilkada 2018)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com