Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Minta KPK Taati Putusan MK soal Hak Angket

Kompas.com - 12/02/2018, 17:59 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan Pansus Angket KPK.

Menurut Arteria Dahlan, dengan adanya putusan MK tersebut maka DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap KPK melalui Pansus Angket.

Dengan demikian, KPK tidak memiliki alasan untuk mangkir dan tidak memenuhi panggilan Pansus Angket.

"Saya ingin sampaikan, secara tegas dikatakan tidak terdapat persoalan inkonstitusional terkait DPR memanggil dan mengawasi KPK melalui Pansus. Ke depan setiap panggilan, KPK harus mengacu pada putusan MK," ujar Arteria dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan DPR di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/2/2018).

(Baca juga: Kado MK untuk Pansus Angket KPK Menjelang Paripurna DPR)

Di sisi lain, lanjut Arteria, putusan MK telah menepis anggapan bahwa DPR ingin melemahkan KPK melalui Pansus Angket.

Politisi PDI-P itu berharap tidak ada pandangan negatif lagi yang ditujukan pada DPR saat melakukan fungsi pengawasan terhadap KPK.

"Terkait putusan MK, bagi DPR ini keputusan kebangsaan, menepis anggapan DPR mencari salah KPK, melemahkan KPK. Mudah-mudahan kami tidak dicemooh lagi. Sekarang sudah ada putusan konstitusional," kata Arteria.

(Baca juga: Fahri Hamzah: DPR Bisa Pakai Hak Angket terhadap Peradilan)

Sebelumnya, lima hakim MK menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.

Namun, anggota hakim MK terbelah dalam menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Hak Angket KPK.

Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).abba gabrillin Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Meski demikian dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.

"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif, yakni penyidikan dan penuntutan," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

(Baca juga: MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat)

Sementara, empat hakim konstitusi lainnya memiliki disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut.

"Terhadap putusan ini, empat orang hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda," kata Arief.

Empat hakim tersebut adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, keempat hakim tersebut menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen sehingga tak termasuk wilayah eksekutif. Dengan demikian, harusnya DPR tak bisa menggunakan hak angket terhadap KPK.

Sedangkan Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai bahwa Pansus Angket KPK tetap tidak sah. Mahfud menegaskan, putusan MK tersebut tidak berarti apa-apa.

Sebab, pembentukan Pansus Angket KPK sendiri telah melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terhadap permohonan uji materi angket KPK di Jakarta, Kamis (8/2/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terhadap permohonan uji materi angket KPK di Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Pasal 201 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa keanggotaan Pansus Angket terdiri dari semua unsur fraksi yang ada di DPR.

Sementara, dalam Pansus Angket KPK, ada sejumlah fraksi yang tidak ikut ambil bagian, seperti Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

"Nah sekarang fraksinya di Pansus Angket tinggal enam, tak bisa pansus membuat keputusan angket," kata Mahfud.

Mahfud juga menilai, putusan MK yang diketok pada Kamis (8/2/2018) kemarin tidak bisa berlaku surut. Putusan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif yang merupakan obyek hak angket baru bisa diberlakukan ke depan.

(Baca juga: Mahfud MD: Pansus Angket KPK Tetap Tidak Sah)

Kompas TV MK telah mengeluarkan putusan bahwa KPK dapat dikenai hak angket DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com