Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Freeport dan Hakim di Papua Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 12/02/2018, 14:55 WIB
Robertus Belarminus,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah petinggi PT Freeport Indonesia (PT FI) dan hakim pada Pengadilan Negeri Timika, Papua dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (12/2/2018). 

Pelapor yakni pengacara Haris Azhar, yang mengklaim menjadi kuasa hukum 8.000 lebih karyawan mogok kerja PT FI dan kontraktornya. Haris melaporkan dugaan gratifikasi antara PT FI dengan ketua dan jajaran hakim lain di Pengadilan Negeri Timika.

Pelaporan ini, menurut dia, merupakan buntut dari dugaan kriminalisasi terhadap Pimpinan Unit Kerja SPSI PT Freeport Indonesia, Sudiro.

Sudiro, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Timika atas kasus dugaan penggelapan iuran anggota SPSI PT Freeport.

Baca juga : Diduga Nikmati Fasilitas Freeport, Ketua PN Mimika Dilaporkan ke MA

"Setelah kita pelajari, (dalam) kasusnya (Sudiro) banyak bukti yang ngawur, artinya kasus kriminalisasi," kata Haris, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Haris menyebut, dari investigasi pihaknya, hakim atau Kepala PN Timika berinisial R, dan salah satu anggota R di PN Timika, tercatat sebagai kontraktor staf Freeport.

"Itu terbukti dari database yang ada dalam PT Freeport," ujar Haris.

Dia juga menyebut R punya nomor induk karyawan di Freeport. Hal ini, menurut dia, tidak dapat dibenarkan mengingat R merupakan hakim yang menyidangkan kasus Sudiro.

"Karena kalau kita lihat ke kode etik hakim atau MA, itu segala hal yang mempengaruhi indepensi hakim itu dilarang," ujar Haris.

Baca juga : Hakim Nikmati Fasilitas Rumah Perusahaan, Ini Penjelasan Freeport

Dia menduga, putusan terharap Sudiro ada kaitannya dengan posisi R sebagai karyawan Freeport.

"Kan jadi lucu, aneh, dan saya pikir mengkhawatirkan kalau peradilan di Indonesia, Ketua PN-nya adalah karyawan sebuah perusahaan multinasional seperti Freeport," ujar Haris.

Selain R, anggota hakim yang turut menyidangkan Sudiro berinisial FB, juga termasuk yang dilaporkan ke KPK. Dari penelusuran pihaknya, FB tinggal di perumahan milik PT Freeport, di perumahan Timika Indah di Timika.

"Kami punya fotonya dan masuk ke kompleks itu tidak sembarangan," ujar Haris.

Baca juga : Freeport: Hakim PN Timika Bukan Pegawai, Didaftarkan Hanya untuk Keperluan ID

Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu mengatakan, selain mengadukan ke KPK, Jumat (9/2/2018) lalu pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

"Ke Badan Pengawas MA karena yurisdiksi hakimnya, kami sekarang ke sini untuk melaporkan gratifikasinya," ujar Haris.

Pihaknya juga meminta KPK memeriksa keterlibatan pimpinan Freeport dalam kasus ini. "Karena (kasus) gratifikasi, yang memberi dan menerima itu harus diperiksa," ujar Haris.

Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti dalam laporan ke KPK di antaranya bukti dari web Freeport dan foto rumah hakim yang diduga merupakan fasilitas dari Freeport.

Dalam kasus ini, dari pihak PN Timika ada 6 orang yang dilaporkan. Sementara 3 orang lainnya merupakan petinggi Freeport. Sehingga total ada 9 orang yang dilaporkan.

Siapa petinggi Freeport yang dilaporkan, Haris enggan membeberkan terlebih dahulu. Dia berharap KPK menindaklanjuti laporan mereka.

Kompas TV Peluru yang dilepaskan saat ricuh terjadi diduga mengenai korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com