Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Maladministrasi di Kasus Saksi Novel Baswedan, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 06/02/2018, 16:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan akan mengikuti rekomendasi yang diminta oleh Ombudsman terkait temuan maladministrasi dalam pemeriksaan Muhammad Lestaluhu sebagai saksi dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, pihaknya akan membuat sebuah surat klarifikasi yang diberikan kepada Lestaluhu bahwa yang bersangkutan bukan pelaku dalam kasus penyerangan Novel.

"Kami akan coba ikuti arahan Ombudsman terkait bagaimana ada suatu surat atau produk yang bisa diberikan, sehingga nanti Muhammad Lestaluhu bisa bekerja. Memang tidak enak orang diangggap pelaku, terus diumumkan sehingga dia punya beban moril," kata Nico, dalam jumpa pers di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Pihaknya akan memberikan jawaban lengkap kepada Ombudsman dalam waktu 14 hari terkait pengaduan Lestaluhu ini.

Baca juga : 2017, Tahun Kelam untuk Novel Baswedan dan Pemberantasan Korupsi

Lestaluhu sebelumnya mengadu ke Ombudsman bahwa dirinya merasa dirugikan karena dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai buntut pemeriksaan polisi terhadapnya.

Nico menyatakan, pemanggilan terhadap seseorang saksi bisa saja melalui surat atau dengan cara menghubungi yang bersangkutan. Dalam kasus Lestaluhu, Ombudsman menyebut terdapat pelanggaran pada prosedur pemanggilan karena melalui telpon.

Sementara soal upaya paksa penjemputan, hal itu diatur dalam penyidikan. Lestaluhu sebelumnya dijemput polisi dari kediamannya terkait kasus Novel.

Baca juga : Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi oleh Polisi pada Pemeriksaan Saksi Kasus Novel

Nico menyebut, Lestaluhu datang menemui polisi atas keinginan sendiri. Dia mengklaim pihaknya sudah menanyakan kepada Lestaluhu apakah perlu dibuatkan panggilan pemeriksaan. Lestaluhu, kata Nico, menyatakan tidak perlu karena akan datang dengan sendirinya.

"Berikutnya ditelpon, 'Pak, bisa datang ke kantor enggak?', 'Wah, saya enggak ada kendaraan', Nah, makanya dijemput penyidik. Tapi itu dilihat sebagai upaya paksa dan pelanggaran. Itu yang kami klarifikasi," ujar Nico.

Karena itu, pihaknya biasa memanggil saksi lewat jalur komunikasi telpon ataupun jika tidak ada kendaraan maka akan dijemput oleh penyidik. "Kecuali tersangka, dipanggil harus ada surat Sprinkap. Kalau enggak ya kita bisa di prapid (praperadilan)," ujar Nico.

Nico menambahkan, dalam kasus penyerangan Novel, berdasarkan kesaksian saksi-saksi mengatakan bahwa Lestaluhu pernah ada di lokasi kejadian penyerangan terhadap Novel.
Tetapi, kehadiran Lestaluhu itu ternyata tiga bulan sebelum kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu terjadi. Saat itu, Lestaluhu bekerja sebagai mata elang dari sebuah finance.

Perusahaan finance itu, lanjut Nico, punya data mobil yang digelap yang perlu dilist oleh Lestaluhu.

"Tapi pada saat kejadian (penyerangan Novel), dia enggak ada di TKP tapi adanya di Malang," ujar Nico.

Temuan Ombudsman

Ombudsman sebelumnya menemukan empat indikasi maladministrasi dalam pemeriksaan Lestaluhu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com