Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna: Pasal Penghinaan Presiden Sudah Dibahas di Pemerintahan Sebelumnya

Kompas.com - 06/02/2018, 13:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyebut, pasal penghinaan presiden yang tengah dibahas dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), sudah muncul sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Sudah dibahas sebelumnya, pada pemerintahan yang sebelumnya," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun. Pasal ini tetap dipertahankan meski sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Yasonna Bantah Pasal Penghinaan Presiden Pesanan Jokowi

Bahkan, pasal terkait penghinaan Presiden ini diperluas dengan mengatur penghinaan melalui teknologi informasi.

"Draftnya itu sama, enggak ada bedanya dengan yang (disusulkan pemerintah) sebelumnya," kata politisi PDI-P ini.

Yasonna mengatakan, pasal tersebut tetap dipertahankan oleh pemerintah saat ini agar tidak terjadi demokrasi yang kebablasan.

Baca juga : Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Dinilai Membangkangi Konstitusi

"Kita ini kan tidak mau membuat sesuatu menjadi sangat liberal sehingga orang can do anything they want atas nama kebebasan. Enggak begitu dong. Kebebasan juga perlu di-frame," ucapnya.

Yasonna memastikan, dengan adanya pasal penghinaan presiden ini, masyarakat tetap bisa menyampaikan kritik dan masukan yang membangun. Ia memastikan akan ada aturan yang membuat pasal ini tidak multitafsir

"Nanti kita atur dengan rinci. Supaya jangan ada terimplikasi mengkritik sama dengan menghina, kan gampang itu, tenang saja," ujarnya.

Kompas TV DPR berusaha memasukan kembali pasal penghinaan presiden ke dalam rancangan KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com