Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Kejahatan Internasional Masuk Dalam Draf RKUHP

Kompas.com - 05/02/2018, 14:50 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat kejahatan internasional yang diatur dalam Statuta Roma masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan oleh pemerintah

Empat kejahatan tersebut adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

Anggota Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP yang juga pakar hukum Muladi, mengatakan, empat kejahatan tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sementara, hal itu telah diatur dalam hukum internasional.

"Yang diatur itu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Itu kejahatan yang paling berbahaya di dunia ini dan dilakukan bukan atas persetujuan antarnegara," ujar Muladi dalam Rapat Panja antara Pemerintah dan DPR terkait RKUHP, di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Baca juga: Komnas HAM Minta DPR Tunda Pengesahan Rancangan KUHP

Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi, ketika ditemui di hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/12/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi, ketika ditemui di hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Muladi menjelaskan, Statuta Roma merupakan traktat yang mendirikan Pengadilan Kejahatan Internasional.

Pada tahun 1998, kata Muladi, Indonesia sudah menandatangani perjanjian tersebut. Akan tetapi, belum diratifikasi hingga saat ini.

Meski demikian, empat kejahatan yang diatur Statuta Roma berlaku untuk seluruh negara secara internasional.

Artinya Dewan Keamanan PBB bisa memaksa suatu negara membentuk pengadilan jika terjadi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi.

Baca: Pasal Korupsi dalam Rancangan KUHP Dinilai Masih Rawan Masalah

"Jadi kalau suatu negara melanggar bisa diadili secara internasional meski negara itu belum atau tidak meratifikasi," kata dia. 

Muladi mencontohkan saat Indonesia membentuk pengadilan HAM atas kasus Timor Timur.

Saat itu, Dewan Keamanan PBB mendesak Indonesia menggunakan Statuta Roma dalam pengadilan tersebut.

Indonesia tidak dapat menggunakan KUHP sebab belum mengatur kejahatan yang menjadi pokok perkara.

Baca juga: Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana

"Contohnya dalam pengadilan HAM kasus Timor Timur dan waktu itu kita diminta jangan pakai hukum pidana indonesia, gunakan statuta roma. Kita belum mengenal kejahatan itu," kata mantan anggota Komnas HAM itu.

Rapat Panja RKUHP diawali dengan pemaparan oleh Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP Enny Nurbaningsih.

Ia memaparkan 14 isu krusial yang telah diperbaiki pemerintah dan disiapkan juga pasal pasal alternatif, antara lain pasal penghinaan terhadal presiden dan pasal-pasal yang mengatur soal kesusilaan.

Setelah pemaparan, Ketua Panja RKUHP Benny Kabur Harman menskors rapat sebelum masuk dalam pembahasan pasal-pasal.

Kompas TV Pasal Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam revisi Undang-Undang KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com