Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai MK Dibebastugaskan, Laporan atas Arief Hidayat Tetap Berjalan

Kompas.com - 01/02/2018, 20:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan bahwa Abdul Ghoffar, salah satu pegawai MK yang melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik, dibebastugaskan sementara.

Meski demikian, Fajar memastikan laporan Ghoffar ke Dewan Etik akan tetap berjalan.

"Jadi, laporan yang bersangkutan di Dewan Etik silakan berjalan sesuai mekanisme yang ada. Begitu juga terhadap diri yang bersangkutan, mekanisme atas konsekuensi sikap dan perilakunya dalam kedudukan sebagai PNS juga harus dibiarkan berjalan sesuai koridornya," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2018).

Secara terpisah, Abdul Ghoffar belum bisa berkomentar terkait pembebastugasannya itu. Ia mengaku belum menerima surat resmi dari Sekretariat Jenderal MK.

"Saya dapat informasi katanya saya sudah dibebastugaskan sejak tgl 31 Januari 2018. Saya tidak tahu dibebastugaskan. Sampai hari ini saya belum menerima surat pembebastugasan itu," ujar Ghoffar, dihubungi terpisah.

Ghoffar mengaku dilarang ikut rapat kerja (raker) pegawai usai melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik.

"Jadi saya melaporkan itu pukul 12.00, setelah itu saya mendapat kiriman WA (Whatsapp) dari salah satu kepala bagian di MK, sekitar pukul 19.00, yang pada intinya menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil rapat pimpinan saya tidak diperkenankan untuk ikut hadir dalam rapat kerja tanggal 1-4 Februari di Bogor," ujar Ghoffar.

(Baca juga: Dibebastugaskan, Pegawai MK Pelapor Arief Hidayat ke Dewan Etik)

Ia sudah mencoba untuk menanyakan alasan dari pelarangan tersebut. Namun, kepala bagian di MK yang menghubunginya hanya memberitahu jika larangan tersebut keputusan dari pimpinan.

"Saya coba klarifikasi apa sebabnya, lalu kepala bagian yang menyampaikan itu bilang 'saya tidak tahu saya hanya menjalankan perintah pimpinan', " tuturnya.

 

Kepentingan pembinaan

Ghoffar dibebastugaskan untuk kepentingan pembinaan, klarifikasi serta penegakan kode etik pegawai MK dan peraturan disiplin PNS.

"Yang bersangkutan dalam proses pembebastugasan sementara dari pekerjaannya. Jadi, tidak diikutsertakan dalam raker. Hal itu untuk kepentingan pembinaan, klarifikasi serta penegakan kode etik Pegawai MK dan peraturan disiplin PNS," ujar Fajar.

Fajar menuturkan, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK merupakan institusi birokrasi negara yang memiliki sistem dan pranata dalam mengelola sumber daya aparaturnya.

Dalam hal ada dugaan pelanggaran kode etik pegawai atau peraturan disiplin PNS yang dilakukan oleh pegawai, maka ada instrumen yang absah untuk menegakkan aturan tersebut.

"Untuk kepentingan tersebut saudara Abdul Ghoffar akan dibebastugaskan sementara dari tugas-tugasnya sebagai peneliti," tuturnya.

(Baca juga: Alasan Pegawai MK Laporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik)

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com