JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik pada Rabu (31/1/2018) kemarin.
Arief dilaporkan oleh Abdul Ghoffar, seorang peneliti MK. Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Iya, kemarin lapornya," ujar Fajar saat dihubungi, Kamis (1/2/2018)
Menurut Fajar, Ghoffar mempersoalkan pernyataan Arief dalam sebuah pemberitaan di media massa.
Dalam pemberitaan tersebut, Arief menyebut Ghoffar pernah meminta jabatan struktural di MK.
"Karena statement Prof Arief bahwa yang bersangkutan minta jabatan struktural," kata Fajar.
Baca juga: Kartu Merah untuk Ketua MK Arief Hidayat...
Pernyataan Arief tersebut disampaikan melalui media massa online setelah Ghoffar menulis artikel di Harian Kompas, 25 Januari 2018 dengan judul ”Ketua Tanpa Marwah”.
Dalam artikel itu, Ghoffar menyoroti pentingnya kesadaran pribadi Arief untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua MK sudah dua kali dikenai sanksi oleh Dewan Etik.
Dua kali kena sanksi
Selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.
Baca: Terlibat Kasus-kasus Etik, Arief Hidayat Diminta Mundur dari Ketua MK
Di dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".
Kerabat Arief yang "dititipkan" itu, saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.