Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Dewan Etik MK soal Kasus Arief Hidayat Dinilai Mengecewakan

Kompas.com - 16/01/2018, 20:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan putusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Arief Hidayat. Dalam putusannya, Arief dinilai hanya terbukti melakukan pelanggaran ringan.

"Sejujurnya kami sebagai pelapor sangat kecewa dengan ini," kata peneliti Kemitraan, Wahidah Suaib, salah satu anggota koalisi, saat ditemui di gedung Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Wahidah lebih lanjut mengatakan, putusan Dewan Etik MK bisa berarti dua hal. Pertama, yang bersangkutan tidak terbukti melakukan lobi politik dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, kata Wahidah, hal ini sulit diterima lantaran ada salah satu anggota pimpinan Komisi III DPR, yaitu Desmond Junaidi Mahesa, yang secara sangat berani dan berulang-ulang memberikan pernyataan di media bahwa memang ada transaksi.

"Saya rasa memang posisinya kemudian menjadi tidak menguntungkan karena hanya satu yang berani membuka itu secara vulgar bahwa dia mendengar itu secara langsung,” kata dia.

(Baca juga: Gerindra Sebut Perpanjangan Arief Hidayat Terkait Pansus Angket KPK)

Kedua, kata Wahidah, putusan Dewan Etik MK menunjukkan bahwa pembuktiannya kurang serius.

"Bisa juga mungkin Dewan Etik yang kurang effort mendapatkan bukti itu," ucap Wahidah.

Penasehat Pemantau Kemitraan Wahidah SuaibDEYTRI ROBEKKA ARITONANG Penasehat Pemantau Kemitraan Wahidah Suaib
Lebih lanjut mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu khawatir apabila institusi penjaga konstitusi diisi oleh orang-orang yang tidak berintegritas sehingga akan berdampak buruk, apalagi menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2018 dan Pemilihan Umum 2019.

"Pikada dengan kompleksitasnya ini sudah satu masalah tersendiri. Sementara MK ini adalah ujung dari proses sengketa hasil itu. Kami sangat berharap hakim di MK itu punya integritas dan tidak punya cacat di mata publik," kata Wahidah.

(Baca juga: Selama Jabat Ketua MK, Arief Hidayat Dua Kali Langgar Kode Etik)

Sebelumnya, Dewan Etik MK memutuskan Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan. Arief dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.

(Baca: Putusan Dewan Etik: Ketua MK Arief Hidayat Melanggar Kode Etik Ringan)

"Pada 11 Januari 2018, Dewan Etik menuntaskan pemeriksaan dan hasilnya menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggar kode etik ringan. Oleh karena itu, Dewan Etik menjatuhkan sanksi teguran lisan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Ia menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon.

Kompas TV Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menemui dewan etik soal tudingan adanya lobi politik terhadap anggota Komisi III DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com