JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pegawai Mahkamah Konstitusi, Abdul Ghoffar, melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik MK.
Arief dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik pada Rabu (31/1/2018) lalu.
Ghoffar menuturkan, pelaporan tersebut berawal dari pernyataan Arief di sebuah pemberitaan terkait dirinya yang dinilai tidak benar.
"Sebenarnya saya ingin klarifikasi atas apa yang disampaikan oleh Profesor Arief di sebuah berita beberapa waktu yang lalu. Dalam berita itu Prof Arief menyampaikan saya sakit hati kepada beliau, saya disebut sering bolos tidak masuk kantor dan saya minta jabatan struktural kepada beliau dan juga kemudian saya dibilang kecewa tidak diajak ke Lituania beberapa bulan yang lalu," ujar Ghoffar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2018).
(Baca juga : Kartu Merah untuk Ketua MK Arief Hidayat...)
Saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, ia menyertakan presensi dirinya selama setahun.
Ghoffar menyayangkan jika Arief benar-benar melontarkan pernyataan seperti yang dimuat dalam berita.
"Kalau benar itu kan saya menyayangkan bahwa seorang negarawan menyampaikan pernyataan seperti itu yang tanpa alat bukti. Karena saya tidak pernah melakukan apa yang disampaikan oleh Profesor Arief," kata Ghoffar.
Diketahui pernyataan Arief tersebut diucapkan melalui media massa online setelah Ghoffar menulis artikel di harian Kompas, 25 Januari lalu, berjudul ”Ketua Tanpa Marwah”.
(Baca juga : Ketua MK Arief Hidayat Kembali Dilaporkan ke Dewan Etik)
Dalam artikel itu, Ghoffar menyoroti pentingnya kesadaran pribadi Arief untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua MK sebab sudah dua kali ia dikenai sanksi oleh Dewan Etik.
Meski demikian, Ghoffar tak ingin mengaitkan pernyataan tersebut dengan artikel yang ditulisnya.
"Saya tidak mengkaitkan dengan itu, tapi memang pada dasarnya saya menulis di Harian Kompas itu terbit hari Kamis pagi. Kamis siang kemudian ada berita soal itu. Saya tidak mengaitkan itu sebenarnya," tuturnya.
Dua sanksi
Selama menjabat sebagai Ketua MK, Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pada 2016 lalu, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
(Baca juga : Selama Jabat Ketua MK, Arief Hidayat Dua Kali Langgar Kode Etik)
Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.