Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Puan di PDI-P Masih Nonaktif Hingga Ada Arahan Presiden

Kompas.com - 29/01/2018, 18:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, status Puan Maharani sebagai Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan masih nonaktif.

Hasto pernah menanyakan status tersebut ke Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Namun, status tersebut bisa saja berubah jika ada perintah presiden yang memperbolehkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu rangkap jabatan.

"Beliau masih nonaktif hingga ada petunjuk lebih lanjut, arahan lebih lanjut dari bapak presiden Jokowi," ujar Hasto di kantor FPP PDI-P Lenteng Agung, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Hasto mengatakan, PDI-P sebagai partai pengusung Jokowi mendukung apapun kebijakan presiden, termasuk soal larangan menteri rangkap jabatan.

Namun, mengingat beratnya tantangan yang dihadapi pemerintahan Jokowi, mungkin ada pertimbangan lain yang diambil.

"Dalam rangka konsolidasi politik yang terus menerus dilakukan presiden dan memberikan kesempatan menteri untuk merangkap jabatan, maka mbak Puan menyatakan siap," kata Hasto.

(Baca juga: Puan Hadiri Verifikasi Faktual PDI-P untuk Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan)

Menko PMK Puan Maharani bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri bersama pengurus perempuan di kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Menko PMK Puan Maharani bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri bersama pengurus perempuan di kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Menurut Hasto, rangkap jabatan dalam pemerintahan bukan suatu hal yang tabu. Ia mengatakan, lumrah jika dalam sistem demokrasi ada ketua umum partai merangkap perdana menteri atau presiden.

"Itu biasa terjadi dalam demokrasi kita, itu akan memperkuat pemerintahan yang ada," kata Hasto.

Sebelumnya, Puan nampak hadir dalam acara verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan Bawaslu di kantor DPP PDI-P.

(Baca juga: Politisi PDI-P Minta Jokowi Pertegas Apa Rangkap Jabatan Bisa untuk Selain Golkar)

 

Hasto mengatakan, kehadiran Puan untuk menggenapkan syarat keterwakilan perempuan 30 persen dari jumlah pengurus.

Diketahui, Puan merupakan Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan. Namun, statusnya saat ini nonaktif karena menjabat sebagai menteri.

Hasto mengatakan, meski statusnya nonaktif, namun masih terdaftar sebagai pengurus.

KPU menyatakan PDI-P memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pusat. Verifikasi dilakukan terhadap pengurus pusat, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan 30 persen.

Untuk ketiga hal itu, PDI-P dianggap memenuhi syarat. Dari 39 pengurus di tingkat pusat, keterwakilan perempuannya sebesar 38,5 persen. 

Kompas TV Keputusan presiden Joko Widodo untuk membiarkan dua menterinya rangkapnya jabatan di partai politik mengundang berbagai komentar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Nasional
Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Nasional
Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Nasional
Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com