JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) melanjutkan proses verifikasi faktual terhadap 12 partai politik (parpol) lama peserta pemilu 2014.
Pada hari ini Senin (29/1/2018), ada tujuh parpol yang akan diverifikasi faktual, salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dua komisioner KPU, yakni Hasyim Asy'ari dan Viriyan Azis memimpin verifikasi faktual terhadap PKB, didampingi dan diawasi oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Mochamad Afifuddin.
Sementara dari PKB hadir Ketua Umum Muhaimin Iskandar, Bandara Umum Eko Patrio Sandjojo, serta Sekretaris Jenderal Abdul Kadir Karding.
Dalam proses verifikasi faktual ini, ada tiga komponen yang diperiksa oleh KPU yaitu kepengurusan inti, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan.
Hasyim mengatakan, pada komponen kepengurusan inti, PKB dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) verifikasi faktual.
(Baca juga: Golkar Siap Jalani Verifikasi Faktual oleh KPU pada Senin Siang Ini)
Pengurus inti terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
Nama-nama pengurus inti yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) hadir dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik, serta Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Berdasarkan SK, nama-nama yang ada di SK sudah dicocokkan dengan KTA dan KTP, dan hadir. Maka untuk komponen pengurus inti, dinyatakan memenuhi syarat," kata Hasyim.
Sementara itu pada komponen domisili, PKB juga dinyatakan MS. Alamat kantor PKB yang dikunjungi oleh tim verifikator KPU, sama dengan yang dilaporkan dan diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yaitu di Jalan Raden Saleh Nomor 9, RT 01/RW 02, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Alamat kantor DPP PKB juga sesuai dengan dokumen F4 surat pernyataan, bahwa gedung digunakan sampai pelaksanaan Pileg Pilpres berakhir, yakni sampai pelaksanaan pengambilan sumpah janji anggota DPR/DPD/DPRD.
Sedangkan pada komponen keterwakilan perempuan, PKB dinyatakan memenuhi syarat. Jumlah perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat hadir 18 orang dari 56 pengurus, atau memenuhi 30 persen syarat minimum.
"Berarti sudah melampaui angka 17. Maka dengan demikian, keterwakilan perempuan hadir 18, sudah melalui batas 17. Maka dinyatakan memenuhi syarat," kata Hasyim.
(Baca juga: Hari Ini, KPU Lanjutkan Verifikasi Faktual 7 Partai Lama)
Selain PKB, hari ini tim verifikator KPU juga memverifikasi enam partai lain yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Kemarin, verifikasi faktual dilakukan terhadap lima parpol yakni Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat.
Hasil sementara verifikasi faktual di tingkat pusat, menyatakan empat partai memenuhi syarat yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PBB. Sedangkan satu partai dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), yakni PAN.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, PAN akan melengkapi syarat yang kurang pada Senin malam.
"Kebetulan PAN saya yang memverifikasi faktual. Status PAN masih BMS karena bendahara kemarin belum hadir karena sedang ke luar negeri. Rencananya malam ini yang bersangkutan hadir di KPU jam 20.00," kata Wahyu kepada Kompas.com, Senin.