JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) akan memulai proses verifikasi faktual 12 partai politik (parpol) lama besok Minggu (28/1/2018). Verifikasi faktual akan dilakukan di tiga tingkat yakni pusat (DPP), provinsi (DPD/DPW), dan kabupaten/kota (DPC).
Berdasarkan Peraturan KPU 5/2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019, kegiatan verifikasi faktual tingkat pusat dan provinsi akan berlangsung dari tanggal 28 hingga 30 Januari 2018.
Sedangkan kegiatan verfikasi faktual tingkat kabupaten/kota akan berlangsung dari tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan, potensi persoalan yang paling besar ada di tingkat kabupaten/kota.
Baca juga : 12 Partai Lama Mulai Verifikasi Faktual Besok, Ini Jadwalnya
Hal tersebut karena verifikasi faktual di tingkat pusat dan provinsi hanya mencakup tiga komponen yakni kepenguruan, keterwakilan perempuan 30 persen, dan domisili kantor. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, akan diverifikasi faktual komponen keanggotaan parpol.
“Kami kira yang butuh atensi serius adalah di tingkat kabupaten/kota, karena verifikasi faktual sampai pada keanggotaan,” kata Abhan di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
Abhan yakin 12 parpol cukup siap untuk diverifikasi faktual di tingkat pusat dan provinsi. “Tapi yang kabupaten/kota ini bisa jadi akan dinamis. Apakah nanti ada keanggotaan ganda dengan partai lain atau tidak,” imbuh Abhan.
Di samping kegandaan, Abhan juga mengingatkan parpol calon peserta pemilu 2019 untuk menghadirkan anggotanya yang benar-benar terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca juga : Berubah, Begini Metode KPU Verifikasi Faktual 12 Partai Pasca-Putusan MK
“Jangan yang dihadirkan (ke kantor DPC) ternyata bukan yang terdapat di Sipol,” ucap Abhan.
Sama halnya dengan data keanggotaan, dia menekankan agar domisili kantor DPC juga sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam Sipol. Sebab, Sipol inilah yang akan menjadi pegangan verifikasi faktual oleh KPU.
Sebelumnya, KPU telah menentukan jadwal verifikasi faktual 12 parpol lama pada Minggu (28/1/2018) dan Senin (29/1/2018). Lima parpol akan diverifikasi pada hari Minggu, yakni Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Partai Demokrat.
Sementara itu tujuh parpol akan diverifikasi faktual pada Senin, antara lain, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kemudian Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).