Salin Artikel

PKB Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Pusat

Pada hari ini Senin (29/1/2018), ada tujuh parpol yang akan diverifikasi faktual, salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dua komisioner KPU, yakni Hasyim Asy'ari dan Viriyan Azis memimpin verifikasi faktual terhadap PKB, didampingi dan diawasi oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Mochamad Afifuddin.

Sementara dari PKB hadir Ketua Umum Muhaimin Iskandar, Bandara Umum Eko Patrio Sandjojo, serta Sekretaris Jenderal Abdul Kadir Karding.

Dalam proses verifikasi faktual ini, ada tiga komponen yang diperiksa oleh KPU yaitu kepengurusan inti, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan.

Hasyim mengatakan, pada komponen kepengurusan inti, PKB dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) verifikasi faktual.

Pengurus inti terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.

Nama-nama pengurus inti yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) hadir dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik, serta Kartu Tanda Anggota (KTA).

"Berdasarkan SK, nama-nama yang ada di SK sudah dicocokkan dengan KTA dan KTP, dan hadir. Maka untuk komponen pengurus inti, dinyatakan memenuhi syarat," kata Hasyim.

Sementara itu pada komponen domisili, PKB juga dinyatakan MS. Alamat kantor PKB yang dikunjungi oleh tim verifikator KPU, sama dengan yang dilaporkan dan diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yaitu di Jalan Raden Saleh Nomor 9, RT 01/RW 02, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Alamat kantor DPP PKB juga sesuai dengan dokumen F4 surat pernyataan, bahwa gedung digunakan sampai pelaksanaan Pileg Pilpres berakhir, yakni sampai pelaksanaan pengambilan sumpah janji anggota DPR/DPD/DPRD.

Sedangkan pada komponen keterwakilan perempuan, PKB dinyatakan memenuhi syarat. Jumlah perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat hadir 18 orang dari 56 pengurus, atau memenuhi 30 persen syarat minimum.

"Berarti sudah melampaui angka 17. Maka dengan demikian, keterwakilan perempuan hadir 18, sudah melalui batas 17. Maka dinyatakan memenuhi syarat," kata Hasyim.

Selain PKB, hari ini tim verifikator KPU juga memverifikasi enam partai lain yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kemarin, verifikasi faktual dilakukan terhadap lima parpol yakni Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat.

Hasil sementara verifikasi faktual di tingkat pusat, menyatakan empat partai memenuhi syarat yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PBB. Sedangkan satu partai dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), yakni PAN.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, PAN akan melengkapi syarat yang kurang pada Senin malam.

"Kebetulan PAN saya yang memverifikasi faktual. Status PAN masih BMS karena bendahara kemarin belum hadir karena sedang ke luar negeri. Rencananya malam ini yang bersangkutan hadir di KPU jam 20.00," kata Wahyu kepada Kompas.com, Senin.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/29/13141531/pkb-lolos-verifikasi-faktual-tingkat-pusat

Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke