Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol Baru Dilanjutkan 30 Januari

Kompas.com - 26/01/2018, 18:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum telah menghentikan sementara proses verifikasi faktual terhadap empat partai politik (parpol) baru, calon peserta Pemilu 2019.

Keempat parpol tersebut yaitu Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

Penghentian sementara waktu dilakukan untuk mencapai prinsip kesetaraan dengan 12 parpol lama yang merupakan peserta Pemilu 2014. Namun, proses verifikasi faktual akan segera dilanjutkan kembali pekan depan.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, proses verifikasi faktual terhadap empat parpol tersebut akan dilanjutkan pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018.

"Jadi ketika 12 parpol dilakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, keempat parpol itu juga akan dilakukan verifikasi faktual," kata Pramono di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

(Baca juga: Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol Baru Dihentikan Sementara Waktu)

Lebih lanjut Pramono menjelaskan, yang akan dilakukan KPU terhadap empat parpol baru tersebut adalah verifikasi faktual kedua untuk hasil pemeriksaan verifikasi faktual pertama yang tidak memenuhi syarat.

"Jadi yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pada tahap verifikasi faktual pertama, itu tetap berlaku. Sehingga, verifikasi faktual yang sekarang ini, hanya kekurangannya saja,” ujar Pramono.

Pramono menambahkan, keempat parpol sudah menyerahkan perbaikan hasil pemeriksaan verifikasi faktual pertama yang tidak memenuhi syarat. Perbaikan inilah yang nantinya akan diverifikasi dengan metode baru.

Namun, perbaikan yang sudah diserahkan keempat parpol sebelum keluarnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, tentunya belum memenuhi ketentuan dalam beleid tersebut.

(Baca juga: Politisi Demokrat Nilai Verifikasi Faktual Tak Adil bagi 12 Partai)

Misalnya, terkait syarat persebaran keanggotaan dalam satu kabupaten/kota sebesar 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Pramono memastikan bahwa keempat parpol belum mempertimbangkan syarat persebaran ini dalam perbaikannya.

"Karena itu, ketika verifikasi faktual nanti persyaratannya belum terpenuhi, mereka masih diberi kesempatan masa perbaikan sebagaimana 12 parpol, tanggal 3-5 Februari 2018," tutur Pramono.

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com