Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR Bantah Minta KPU Sederhanakan Metode Verifikasi Faktual

Kompas.com - 25/01/2018, 19:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyederhanaan metode verifikasi faktual pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai dapat menurunkan kualitas verifikasi itu sendiri, dan berujung pada turunnya kualitas pemilu.

Penyederhanaan metode verifikasi faktual ini terpaksa dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), lantaran dua opsi yang disodorkan ke pembuat undang-undang yakni DPR dan pemerintah, ditolak. Dua opsi tersebut yaitu revisi terbatas UU Pemilu dan Perppu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo menampik bahwa merekalah membuat KPU terpaksa melakukan penyederhanaan metode verifikasi faktual.

“Tidak, bukan. Bukan Komisi II yang meminta penyederhanaan,” kata politisi Partai Demokrat itu, di sela-sela paparan Pencapaian 2017 dan Proyeksi 2018 Bawaslu, di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Fandi berdalih, penyederhanaan metode verifikasi faktual mau tak mau dilakukan karena kondisi yang memaksa. Dia mengatakan, sisa waktu yang dimiliki oleh KPU untuk melaksanakan proses ini tinggal 30 hari.

(Baca juga: Partai Peserta Pemilu 2014 Tawar-Menawar Jadwal Verifikasi Faktual)

Padahal normalnya, proses verifikasi faktual ini dilaksanakan selama 79 hari.

Selain soal keterbatasan waktu, Fandi juga berdalih KPU tidak punya anggaran cukup untuk membiayai verifikasi faktual terhadap 12 partai politik lama peserta Pemilu 2014.

“KPU tidak punya cukup waktu untuk melakukan revisi anggaran,” kata dia.

Fandi menambahkan, lantaran dua keterbatasan KPU tersebut, partai pun diminta untuk menghadirkan anggota ke kantor DPC (kabupaten/kota). Padahal semestinya, kata Fandi, tugas KPU adalah mendatangi anggota parpol.

“Menurut saya, kalau dianggap kualitasnya turun, saya yakin tidak. Karena KPU secara mandiri memutuskan itu. Konsultasi dengan DPR tidak mengikat,” kata Fandi.

(Baca juga: Perubahan Metode Verifikasi Faktual KPU Pengaruhi Kualitas Pemilu )

“Tetapi justru parpol yang ada di parlemen berpartisipasi dan berkontribusi dalam berlangsungnya proses verifikasi. Karena sebenarya tidak masuk akal (untuk) dilaksanakan,” pungkasnya.

Sebelumnya KPU tidak menampik jika muncul pandangan bahwa penyederhanaan metode verifikasi faktual ini menurunkan kualitas pemilu.

Hanya saja, kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, publik harus paham ada situasi dan kondisi yang mendorong KPU melakukan perubahan metode. Situasi dan kondisi tersebut yaitu keterbatasan waktu dan ketiadaan anggaran.

Sebenarnya, kata Wahyu, untuk mengatasi keterbatasan waktu ini KPU sudah menyodorkan opsi revisi terbatas UU Pemilu atau Perppu. Tetapi kedua opsi ini ditolak oleh pemerintah dan DPR.

Sementara itu, usulan tambahan anggaran juga tidak disetujui oleh pemerintah. “Dikunci (oleh pemerintah dan DPR) di dua hal itu. Ini publik harus tahu,” kata Wahyu.

Kompas TV Isu ini pun dibuka Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Daryatmo , Sudewo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com