JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengatur larangan bagi anggotanya menjalankan bidang usaha atau bisnis tertentu dalam Peraturan Kapolri Nomor 9/2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri.
Bidang usaha itu antara lain bisnis yang dapat merugikan negara, bisnis pengadaan di lingkungan kepolisian, dan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan bahwa perkap itu dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan atas bidang usaha yang dilarang.
"Perkap itu kan mengatur secara umum, tidak mengatur secara khusus. Bukan karena ada terus dilarang. Aturan itu untuk mengatur, mencegah," kata Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (25/1/2018).
(Baca juga: Kapolri Ancam Copot Jajarannya yang Gagal Cegah Konflik Sosial)
Ia membantah bahwa perkap dikeluarkan karena ada banyak anggota Polri, seperti kapolda dan kapolres telah menjalankan bisnis yang rawan konflik kepentingan dalam jabatannya. Misalnya, seperti bisnis hak pengusahaan hutan (HPH) dan tambang.
"Ya enggak lah, enggak, enggak ada itu," kata dia.
Menurut Setyo, jika diketahui ada anggota Polri yang menjalankan bidang usaha yang dilarang, seperti HPH dan tambang, maka anggota tersebut akan diminta untuk menghentikan sementara bisnisnya oleh Polri.
"Dalam Perkap sudah diatur, dia harus lapor, harus berhenti. Kalau dia masih terus kan ada kode etik, melanggar etika profesi. Sanksinya pertama distop dulu lah," kata Setyo.
(Baca juga: Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Kepentingan Bisnis)
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sebelumnya telah memerintahkan Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Mabes Polri untuk membuat unit khusus, guna memonitor anggota Polri yang berbisnis tersebut.
Nantinya, setiap anggota yang berbisnis wajib untuk membuat laporan proposal kegiatan bisnisnya.
Tito juga berdalih, perkap tersebut semata-mata demi mencegah budaya korupsi di lingkungan Korps Bhayangkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.