Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Dinilai Mengulur-ulur Waktu soal Verifikasi Faktual Parpol

Kompas.com - 20/01/2018, 17:00 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum dan pemilu, Syamsuddin Radjab, berpendapat Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mengulur-ulur waktu (buying time) terkait lambatnya lembaga itu memutus perkara uji materi soal keharusan verifikasi faktual bagi semua partai politik peserta Pemilu 2019 di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan.

"Kesan saya MK ini buying time, ulur waktu sampai masuk tahapan-tahapan pemilu," kata  Radjab dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

MK sebelumnya mengabulkan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya, MK menyatakan parpol peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Menurut Radjab, gara-gara putusan MK yang mepet tersebut penyelenggara pemilu, termasuk DPR dan pemerintah menjadi susah karena terkena dampaknya.

Baca juga : Parpol Lama Enggan Verifikasi Faktual karena Tak Siap

"Membuat pelaksana pemilu maupun DPR dan pemerintah di sisi yang terjepit," kata Radjab.

Ia mengatakan kasus yang sama juga ia temukan saat MK memutus uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang diatur secara serentak dengan Pemilu Legislatif.

"Coba bayangkan, pengujian UU satu tahun baru kelar. Kelarnya pun dibacakan pada saat tahapan pemilu. Mestinya lebih awal, sehingga pemilu serentak 2014 tidak bisa dilaksanakan," ucap Radjab.

"Mestinya kan masuk dalam skala prioritas MK untuk memutuskan. Karena ini menyangkut negara, kalau ditunda seolah-olah tidak ada pilihan. Cenderung politis dalam memutuskan putusan," tambah dia.

Ia menyayangkan putusan MK saat ini yang juga menurut dia sangat mepet waktunya.

"Uji materi ini diputus dalam jangka waktu kira-kira 4 bulan 28 hari, jalan 5 bulan. Itu diputus pada saat tahapan pemilu berlanjut," kata Radjab.

Ia curiga bahwa putusan MK tersebut berbau politis, lantaran melakukan buying time.

"Ini MK ada apa kok milih waktu pas-pas pelaksanaan tahapan yang membuat semua serba kesulitan. Putusan-putusan MK berbau politis. Memainkan taktik buying time, semua terjepit, akibatnya harus dilaksanakan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com