JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi faktual sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan MK tersebut mengharuskan semua partai untuk diverifikasi secara faktual untuk lolos sebagai peserta pemilu, mulai Pemilu 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual demi menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
(Baca juga: Pemerintah Akomodasi Sikap KPU untuk Verifikasi Faktual Semua Parpol)
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. Ia menyatakan hal tersebut menjadi kesepakatan antara DPR, pemerintah, dan KPU.
Akan tetapi, Amali mengatakan, tak ada tambahan dana bagi KPU untuk melakukan verifikasi faktual sehingga harus dipikirkan cara yang efektif dan efisien.
"Kesimpulan rapat kemarin itu bahwa salah satu yang kami sepakati. Kami tetap dalam kesimpulan rapat kemarin," kata Amali di sela rapat konsultasi antara Komisi II DPR, KPU, dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Karena itu, Tjahjo pun mengingatkan agar verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU tak sampai mengganggu tahapan pemilu. Sebab, itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(Baca juga: Pascaputusan MK, KPU Diminta Tak Khawatir soal Anggaran Verifikasi Faktual)
Ia mengatakan, jangan sampai teknis verifikasi faktual yang ditempuh KPU melebihi tanggal yang telah ditetapkan untuk mengumumkan partai peserta Pemilu 2019, yakni 17 Februari 2018.
"Jangan sampai verifikasi faktual ini mengganggu tahapan pemilu yang sudah disepakati. Sesuai pada tanggal 17 (Februari) tadi. Kami sudah jelas," kata Tjahjo.
Karena itu, Tjahjo memercayakan sepenuhnya kepada KPU untuk memastikan verifikasi faktual tak mengganggu tahapan pemilu. Menurut dia, ada banyak hal yang bisa dilakukan KPU, yakni dengan menambah jam kerja verifikator.
"Soal waktunya, jamnya, mau dikerahkan berapa orang kerja 24 jam terserah KPU," kata Tjahjo.