JAKARTA, KOMPAS.com - Fredrich Yunadi, tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan perkara e-KTP untuk kasus Setya Novanto mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya tidak khawatir dengan langkah Fredrich. Pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak seorang tersangka.
"Silakan saja, praperadilan itu kan hak tersangka. Jadi, tidak ada kekhawatiran bagi kami," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
(Baca juga : Hari Ini, Fredrich Yunadi Daftarkan Praperadilan Lawan KPK)
KPK, lanjut Febri, tentu akan menghadapi sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara yang berlaku.
KPK selanjutnya menunggu surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pendaftaran gugatan praperadilan dari Fredrich.
"Kami tunggu dulu surat tersebut, kalau nanti sudah diterima, termasuk juga isi dari permohonnan praperadilan itu sudah kami ketahui, tentu akan kami bahas dan siapkan bahan-bahannya," ujar Febri.
(Baca juga : Pengacara Novanto Tolak Permintaan Fredrich Yunadi soal Boikot KPK)
KPK menyatakan punya lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Fredrich pada kasus ini.
Salah satunya bukti visual terkait siapa yang datang ke RS Medika Permata Hijau sebelum kecelakaan Novanto terjadi, dan siapa yang berkoordinasi dengan pihak RS.
Meski ada gugatan praperadilan, Febri menyatakan KPK tetap fokus pada penyidikan atas kasus Fredrich.
"Yang pasti sekarang kami fokus lakukan proses penyidikan dugaan perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi," ujar Febri.