JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, menolak permintaan Fredrich Yunadi agar advokat memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maqdir menilai permintaan Fredrich itu tidak ada manfaatnya.
"Waduh, berat amat itu ajakan. Klien nanti mencak-mencak semua dan belum tentu banyak manfaatnya untuk klien," ujar Maqdir saat diminta tanggapannya, Selasa (16/1/2018).
Menurut Maqdir, sebaiknya Fredrich menyelesaikan persoalannya dengan KPK melalui jalur hukum.
Misalnya, Fredrich yang ditetapkan sebagai tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan.
Selain itu, Fredrich juga dapat mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
(Baca juga: Fredrich Yunadi Imbau Advokat Boikot KPK)
Menurut Maqdir, perbuatan menghalangi penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah ranah pidana umum, bukan pidana korupsi.
"Suatu tindakan sebagai obstruction of justice harus ada kekerasan fisik atau psikis. Kegiatan penundaan pemeriksaan sebagai saksi atau tersangka tidak bisa disebut sebagai obstruction of justice," kata Maqdir.
Sebelumnya, mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menilai kasus yang menjeratnya di KPK merupakan bentuk kriminalisasi lembaga antirasuah itu terhadap advokat.
Ia pun meminta rekan satu profesi dengannya untuk memboikot KPK.
KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
KPK menduga kedua tersangka bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa.
Padahal, saat itu Novanto yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.