Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan HTI Tolak Bukti-bukti yang Diajukan Kemenkumham

Kompas.com - 18/01/2018, 14:43 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak bukti-bukti yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang tersebut, merupakan sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pembubaran HTI. Agenda sidang adalah penyampaian bukti oleh tergugat serta bukti tambahan oleh penggugat.

"Kami tolak semua bukti," ujar anggota Tim Kuasa Hukum HTI, Gugum Ridho Putra, di PTUN Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Pihak tergugat, yakni Kemenkumham, mengajukan bukti-bukti seperti surat, buku dan rekaman video yang terkait dengan aktivitas HTI sebelum dibubarkan pemerintah.

Menurut Gugum, bukti-bukti yang tak lengkap itu misalnya referensi peraturan perundang-undangan yang diajukan kepada majelis hakim.

"Bukti surat banyak yang tidak lengkap. Mereka hanya memasukkan pasal dan judulnya saja tidak lengkap utuh satu peraturan," kata dia.

(Baca juga: Kemenkumham Putar Bukti Video pada Sidang Gugatan HTI di PTUN Jakarta)

Tak cuma itu, kata dia, buku-buku yang diajukan Tergugat juga tak lengkap.

"Buku juga sama, hanya mencantumkan halaman saja dengan judulnya, bukunya tapi tidak utuh. Majelis (hakim) kan sudah minta ke tergugat untuk dilengkapi," ucap dia.

HTI juga menolak bukti-bukti rekaman video yang diajukan Kemenkumham.

Sebab, aktivitas HTI yang terekam dalam video tersebut jauh dilakukan sebelum penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terbit.

"Video kita tolak semua. Alasannya waktu kejadian. Video itu waktu kejadiannya jauh sebelum Perppu tentang Ormas terbit," ucap dia.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Agenda sidang adalah penyampaian bukti oleh tergugat serta bukti tambahan oleh penggugat, Jakarta, Kamis (18/1/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Agenda sidang adalah penyampaian bukti oleh tergugat serta bukti tambahan oleh penggugat, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Alasan lain, sumber video rekaman yang didapatkan Tergugat dinilai HTI tidak jelas.

"Video ini tak bisa dijelaskan oleh Tergugat dari mana sumbernya. Bagaimana cara dia mendapatkan video itu," kata Gugum.

"Kalau sumber dari internet, dari YouTube tidak masalah, ya disampaikan saja. Kalau dari laporan intelijen atau dari pemeriksaan polisi, kami hanya meminta itu dijelaskan, tapi tak bisa dijelaskan," ujar dia.

(Baca juga: Strategi Pemerintah Hadapi Gugatan HTI di PTUN)

Terakhir, alasan ditolaknya bukti rekaman video tersebut lantaran bukan didapatkan dari pihak yang berwenang, melainkan dari pihak tergugat sendiri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com