Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Tuntutan Nelayan, Menteri Susi Izinkan Cantrang

Kompas.com - 17/01/2018, 18:19 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan pemakaian alat tangkap cantrang untuk waktu yang tak ditentukan.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada para nelayan yang berdemo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

"Jadi (izin penggunaan cantrang) diperpanjang tanpa batasan waktu, tapi tidak boleh menambah kapal," kata Juru Bicara Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Hadi Santoso dari mobil orasi.

Harusnya, izin penggunaan cantrang habis pada akhir 2017. Namun, sejumlah nelayan masih mengajukan protes karena belum bisa mengakses alat pengganti cantrang.

(Baca juga: Jokowi Terima Nelayan Pro Cantrang, Ini Dua Hal yang Dibicarakan)

Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

Meski peraturan tersebut diterbitkan pada 2015, pelaksanaannya ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

Pada awal Januari, KKP kemudian melaksanakan aturan tersebut.

Ratusan Nelayan dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) menggelar unjuk rasa di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Mereka mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Nomor 2/2015 yang mengatur penggunaan alat cantrang oleh nelayan tradisional. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama/18ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Ratusan Nelayan dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) menggelar unjuk rasa di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Mereka mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Nomor 2/2015 yang mengatur penggunaan alat cantrang oleh nelayan tradisional. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama/18
Susi yang berdiri di samping Hadi mengamini pernyataan bahwa izin penggunaan cantrang diperpanjang. Namun, ia mengingatkan para nelayan untuk tidak melanggar aturan main yang telah disepakati.

"Keputusan tadi tolong dihormati. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, ukuran mark down masih melaut. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi," kata Susi.

(Baca juga: Presiden Minta Nelayan Berinovasi dan Tak Hanya Bicara soal Cantrang)

Bagi nelayan yang membutuhkan kredit perbankan, Susi menjanjikan mereka bisa mendapatkannya. Namun, harus ada niat nelayan untuk beralih ke alat tangkap selain cantrang.

"Setuju? Harus! Kalau enggak setuju tak cabut lagi," kata Susi.

Kredit macet juga, lanjut Susi, akan dibantu penyelesaiannya. Namun, ia meminta nelayan tak boleh bohong soal ukuran kapal.

"Kalau masih ada yang bohong, tahun depan ditenggelamkan," kata Susi disambut sorak sorai massa.

(Baca juga: Susi Pudjiastuti Digoyang Cantrang...)

Adapun keputusan ini diumumkan Susi seusai mendampingi  Presiden Joko Widodo menerima lima orang perwakilan nelayan penolak cantrang yang berdemo.

Kelima orang itu adalah perwakilan nelayan yang berada di beberapa kabupaten di Jawa Tengah, antara lain Batang, Pati, Rembang, dan Tegal.

Namun, setelah pertemuan selesai, tiba-tiba saja Susi keluar Istana dan langsung menemui para pendemo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com