Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Koruptor Sembunyikan Aset, dari Jasa "Money Changer" hingga Surat Utang

Kompas.com - 14/01/2018, 18:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Konsultan hukum dan praktisi pelacakan aset pidana, Paku Utama, mengungkapkan, ada sejumlah modus yang digunakan koruptor untuk menyembunyikan asetnya dari kejaran penegak hukum.

Pertama, ia mencontohkan modus yang digunakan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang menggunakan jasa money changer untuk menutupi jejak uang yang diterimanya dari perwakilan perusahaan Biomorf, Johannes Marliem.

"Cara dia (Setya Novanto) mindahin duit dari Jakarta ke Mauritius enggak transfer lewat bank dan lain-lain, tapi dia jualan ke money changer dengan harga lebih murah. Ini dikirim untuk menyamarkan," kata Paku dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Ia menambahkan, ada pula modus lain yang kerap dipakai para koruptor untuk mengelabui penegak hukum dalam melacak aset hasil pidana, yakni menggunakan surat utang.

Ia mencontohkan, ada seorang koruptor yang ingin memiliki perusahaan untuk korupsi, tetapi tak menggunakan nama pribadi maupun orang dekat. Caranya, ia mengutangi seseorang yang hendak berbisnis.

Baca juga: "Money Changer" Akui Jadi Perantara Uang dari Perusahaan Johannes Marliem

Dalam klausul utang, seseorang tersebut diwajibkan pula membeli saham perusahaan yang hendak dimiliki koruptor tersebut sehingga nama pemegang saham yang tercantum bukan si koruptor, melainkan orang yang diutanginya.

Dalam klausul utang pula, orang yang berutang pada koruptor dan kini memiliki saham perusahaan wajib meminta persetujuan si koruptor jika hendak menyetujui transaksi Rp 1 miliar atau lebih.

Dengan demikian, pemilik perusahaan yang sesungguhnya ialah si koruptor, meski namanya tak tercatat, sehingga bisa mengelabui saat asetnya dilacak.

"Ini konsep yang terjadi di lapangan," lanjut dia.

Kompas TV Ia juga memprotes penjemputan paksa yang terjadi dalam hitungan kurang dari 24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com