Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami Tak Ingin Kepala Daerah Lama-lama di Luar Negeri, Rakyat Perlu Diurus..."

Kompas.com - 14/01/2018, 17:35 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Bupati Talaud, Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip pergi ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbuntut panjang.

Kini, perempuan yang memiliki paras cantik itu dinonaktifkan oleh Mendagri selama tiga bulan karena melanggar ketentuan yang berlaku.

"Di dalam Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J UU Pemerintahan Daerah itu sudah jelas," ujar Direktur FKDH Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri  Akmal Malik, Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Di dalam aturan yang dimaksud disebutkan kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

Dalam Pasal 77 UU yang sama, juga sangat jelas disebutkan bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 76 Ayat 1 huruf I akan diberhentikan selama tiga bulan oleh Mendagri.

Baca juga: Gara-gara ke Luar Negeri, Bupati Cantik Talaud Dinonaktifkan Mendagri

Izin yang diberikan oleh Mendagri untuk kepala daerah yang ke luar negeri pun hanya tujuh hari. Sementara Sri Wahyumi pergi ke Amerika Serikat selama tiga minggu dan tanpa izin.

"Kami tidak ingin kepala daerah itu berlama-lama di luar negeri. Apakah itu biaya sendiri atau APBD. Banyak masyarakat yang perlu diurus," kata Akmal.

Kemendagri menyakini Sri Wahyumi sudah mengetahui aturan itu. Sebab, ujar Akmal, saat Sri pergi ke Thailand, ia mengajukan izin kepada Mendagri.

"Saat beliau berangkat ke Thailand minta izin enggak? Minta izin. Kami punya izinnya. Kenapa ketika ke Amerika tidak minta izin?" tanya dia.

Sementara itu, Sri Wahyumi mengatakan bahwa kepergiannya ke Amerika selama tiga minggu dalam rangka belajar ekonomi maritim atas undangan Konsulat Jenderal Amerika. Ia juga mengatakan bahwa biaya ke AS menggunakan anggaran sendiri, bukan APBD.

"Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah," ujar Sri Wahyumi, Sabtu (13/1/2018), menanggapi pemberhentiannya tersebut.

Baca juga:  Ini Alasan Bupati Talaud ke Negeri Donald Trump

Sri Wahyumi mengaku belum menerima SK penonaktifan dari Mendagri sehingga ia masih menganggap dirinya sebagai bupati Talaud yang definitif.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo resmi memberhentikan sementara Sri Wahyumi dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com