Salin Artikel

"Kami Tak Ingin Kepala Daerah Lama-lama di Luar Negeri, Rakyat Perlu Diurus..."

Kini, perempuan yang memiliki paras cantik itu dinonaktifkan oleh Mendagri selama tiga bulan karena melanggar ketentuan yang berlaku.

"Di dalam Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J UU Pemerintahan Daerah itu sudah jelas," ujar Direktur FKDH Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri  Akmal Malik, Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Di dalam aturan yang dimaksud disebutkan kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

Dalam Pasal 77 UU yang sama, juga sangat jelas disebutkan bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 76 Ayat 1 huruf I akan diberhentikan selama tiga bulan oleh Mendagri.

Izin yang diberikan oleh Mendagri untuk kepala daerah yang ke luar negeri pun hanya tujuh hari. Sementara Sri Wahyumi pergi ke Amerika Serikat selama tiga minggu dan tanpa izin.

"Kami tidak ingin kepala daerah itu berlama-lama di luar negeri. Apakah itu biaya sendiri atau APBD. Banyak masyarakat yang perlu diurus," kata Akmal.

Kemendagri menyakini Sri Wahyumi sudah mengetahui aturan itu. Sebab, ujar Akmal, saat Sri pergi ke Thailand, ia mengajukan izin kepada Mendagri.

"Saat beliau berangkat ke Thailand minta izin enggak? Minta izin. Kami punya izinnya. Kenapa ketika ke Amerika tidak minta izin?" tanya dia.

Sementara itu, Sri Wahyumi mengatakan bahwa kepergiannya ke Amerika selama tiga minggu dalam rangka belajar ekonomi maritim atas undangan Konsulat Jenderal Amerika. Ia juga mengatakan bahwa biaya ke AS menggunakan anggaran sendiri, bukan APBD.

"Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah," ujar Sri Wahyumi, Sabtu (13/1/2018), menanggapi pemberhentiannya tersebut.

Sri Wahyumi mengaku belum menerima SK penonaktifan dari Mendagri sehingga ia masih menganggap dirinya sebagai bupati Talaud yang definitif.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/14/17353051/kami-tak-ingin-kepala-daerah-lama-lama-di-luar-negeri-rakyat-perlu-diurus

Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke